Pembebasan Lahan Titik Nol Terkendala, Wagub Tegaskan BPN Segera Tindaklanjuti

PADANG PARIAMAN, KABARSUMBAR – Terkait pembebasan lahan pembangunan tol di titik nol kilometer yang merupakan seksi I Padang – Sicincin masih terkendala, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menegaskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera tindak lanjuti.

Dikatakannya, hal tersebut karena BPN masih memiliki tanggungjawab terkait persoalan ini, yang sudah setahun pengerjaan proyek ini terbengkalai.

Pembangunan tol Padang – Pekanbaru yang dimulai dari Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi meminta untuk segera melakukan pembebasan lahan.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan persoalan lahan yang belum bebas karena masih ada tiga orang pemiliki tanah yang belum bisa melepas tanahnya atas dasar kesepakatan pembangunan tol.

“Seharusnya di sini BPN dapat bekerja lebih cepat lagi. Jangan ada nama yang atau-atau itu lagi. Kalau hanya satu pemilik, tulis sejujurnya,” kata Wagub, di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (13/2/2019).

Kunjungan kerja Wakil Gubernur Sumatera Barat ke lokasi pembangunan tol yang diperkasai oleh BUMN yakni PT. Hutama Karya itu.

“Kami harap semuanya bekerja serius. Mulai dari pemerintah daerah dan BPN, karena semuanya bekerja untuk program pemerintah,” sebut Nasrul Abit.

Nasrul juga menjelaskan lahan yang sudah bebas masih sedikit, khusus untuk titik nol sampai 4,2 Km, masih dihalangi warga. Karena, pemilik lahan mengaku belum diganti rugi. Alasannya, batas-batas tanah belum jelas. BPN selaku yang berwenang dalam pembebasan lahan juga tidak transparan untuk batas-batas tanah itu.

Untuk titik nol sampai 4,2 Km, baru 11 bidang yang sudah setuju untuk menerima ganti rugi. Yang dibayar baru 5 bidang, tinggal 6 bidang lagi belum dibayar, tapi sudah setuju. Sementara untuk lahan itu ada sebanyak 109 bidang yang harus dibebaskan.

Menindaklanjuti hasil kunjungan itu, Nasrul Abit akan menindaklanjuti dengan rapat bersama BPN Padang Pariaman, Biro Hukum Setdaprov Sumatera Barat dan Bagian Hukum Padang Pariaman.

“Nanti mereka kita undang ke provinsi untuk merapatkan lagi, apa saja kendala yang muncul belakangan,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Pimpinan Proyek Seksi I Tol Padang – Sicincin PT. Hutama Karya, Ramos Pardede mengungkapkan, belakangan dua alat berat yang bekerja dihentikan masyarakat. Mereka yang menghentikan mengaku, lahan mereka yang dimanfaatkan untuk pengerjaan tol belum jelas pembebasannya. Menurutnya untuk pembebasan itu adalah kewenangan dari BPN Padang Pariaman.

“Jadi kami sudah bekerja, tapi alat berat kami dihentikan warga. Mereka mengaku lahan itu adalah milik kaumnya. Sementara namanya tidak masuk dalam daftar penerima ganti rugi yang sudah diukur BPN. Sementara kewenangan pembebasan lahan ini adalah BPN,” katanya.

Disampaikannya, perusahaannya sudah siap untuk bekerja. Untuk itu mereka akan tetap melanjutkan pekerjaan pada lahan yang bebas. Sehingga menjelang tuntas, mereka mengerjakan lahan yang sudah bisa dikerjakan.

Salah seorang warga pemilik lahan Hamardian mempertanyakan langsung pada BPN, mana batas-batas yang akan dibebaskan untuk lahan tol. Termasuk titik koordinat yang akan dibebaskan. Termasuk ketegasan BPN Padang Pariaman menetapkan pemilik lahan. Dengan menetapkan pemilik dalam sertifikat Padang Industri Park yang diberikan garis miring (garing) nama warga.

“Batas-batasnya tidak jelas, apalagi nama sertifikatnya digabungkan. Ini jadi persoalan bagi kami. Kami butuh kepastian, tanah kami kenapa tiba-tiba masuk dalam lahan PIP. Termasuk nama sertifikatnya,” sebutnya.

Mendapati, pertanyaan itu perwakilan BPN Padang Pariaman Vina yang hadir pada kesempatan itu tidak bisa menjawab dan menjelaskannya. Untuk itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menengahi untuk melanjutkan pertemuan hari ini.

Lahan tol Padang – Pekanbaru melewati empat kecamatan dan 14 nagari di Padang Paraman. Tol Padang Pariaman – Pekanbaru merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 58 Tahun 2017. Groundbreaking dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada Februari 2018 dan ditargetkan selesai pada 2025.

Tol itu dinilai memiliki nilai strategis karena akan mempercepat akses dua provinsi dari awalnya 8-12 jam tergantung kecepatan kendaraan dan kondisi kemacetan jalan menjadi hanya 4 jam bahkan bisa kurang.

Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) oleh PT. Hutama Karya telah dilakukan oleh Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo disaksikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18 Juli 2018.

(Putri Caprita)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.