Padang Panjang – Untuk membantu meringankan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak di masa pandemic COVID-19, Pemerintah Kota Padang Panjang menerbitkan aturan Penghapusan Sanksi Administratif Denda Piutang Pajak PBB-P2 melalui Keputusan No 143 Tahun 2020.
Surat Keputusan ini membebaskan masyarakat dari denda piutang pajak PBB P2 atau lebih dikenal masyarakat dengan istilah pemutihan denda.
Dengan ini, masyarakat tidak perlu membayar denda pajak namun cukup membayar pokok utang pajak saja.
Namun, Surat Keputusan ini hanya berlaku mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2020.
Itu artinya jika Wajib Pajak ingin terhindar dari denda, maka masyarakat harus membayar pajak dalam rentang waktu tiga bulan ini.
Untuk itu Pemko Padang Panjang menghimbau kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin melunasi PBB yang memiliki tunggakan, untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan membayar pada waktu tersebut agar tidak dikenakan denda sanksi administratif.
Masyarakat Padang Panjang sendiri dapat melakukan pembayaran PBB P2 melalui petugas kelurahan setempat dan mendatangi langsung ke Bank Nagari.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran dengan lebih mudah melalui ATM Bank Nagari, Aplikasi Mobille Banking, internet banking dan juga melalui pilihan gobills pada aplikasi Gojek.