PemerintahSumatera Barat

Pemprov dan Kejati Terapkan Pidana Kerja Sosial di Sumbar

126
×

Pemprov dan Kejati Terapkan Pidana Kerja Sosial di Sumbar

Sebarkan artikel ini
pemprov-dan-kejati-teken-mou,-langkah-awal-pelaksanaan-pidana-kerja-sosial-di-sumbar
Pemprov dan Kejati Teken MoU, Langkah Awal Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumbar

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar berkolaborasi dalam program kerja sosial untuk pelaku tindak pidana.

Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Auditorium Gubernuran, Senin (1/12/2025).

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan MoU ini sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Sinergi ini diharapkan mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial di seluruh Sumatra Barat,” ujar Mahyeldi.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial sebenarnya bukan hal baru.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah memperkenalkan mekanisme ini.

KUHP Nasional juga mempertegas keberadaan pidana kerja sosial melalui perluasan jenis pidana pokok.

“Kita memiliki kewajiban dan peluang besar untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih modern,” kata Masheri.

Pidana kerja sosial dinilai sebagai pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan konstruktif.

“Selain mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, pemidanaan ini memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kepada masyarakat,” jelasnya.

Pemprov Sumbar berkomitmen untuk melakukan koordinasi, menyediakan tempat dan kegiatan kerja sosial, pengawasan program, penyediaan data, pelaporan berkala, sosialisasi, dan kegiatan lain yang diperlukan.

Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial sudah dikenal di beberapa negara sebagai community service order.

Pidana kerja sosial adalah hukuman non-penahanan yang mewajibkan terpidana melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum tanpa upah.

“Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi untuk masalah over-capacity penjara,” ungkap Muhibuddin.

KUHP Nasional menentukan pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang diancam pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Muhibuddin berharap pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota menyediakan sarana yang tepat bagi terpidana untuk melaksanakan kerja sosial.

“Sumbar siap menjadi contoh nasional dalam implementasi pidana kerja sosial dan menghadirkan penegakan hukum yang lebih adil, beradab, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.