Padang – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Barat (Sumbar) membantah Pemprov telah membekukan keanggotaan Komisi Informasi (KI) di daerah itu.
Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Siti Aisyah mengatakan, informasi pembekuan keanggotaan KI Sumbar adalah salah. Pemprov melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur hanya mencabut SK perpanjangan yang ditetapkan sebelumnya.
“Tidak dibekukan. Tapi, hanya pencabutan perpanjangan. Kita tidak pernah menyebut pembubaran,” tegasnya saat jumpa pers bersama wartawan, Jumat 5 Januari 2024.
Ia menjelaskan, adanya pencabutan perpanjangan tersebut, karena adanya peringatan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penggunaan anggaran.
“Koordinasi dengan BPKP. Jika terus di perpanjangan bisa terjadi potensi resiko tidak tepat dalam penggunaan APBD,” jelasnya.
Saat ini, untuk mengisi kekosongan keanggotaan KI Sumbar, pihaknya menunggu hasil rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar. Sebelumnya, Pemprov sudah menyerahkan untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD.
“Kita berharap secepatnya dalam segara terbit surat rekomendasi dari DPRD (Sumbar),” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri meminta seluruh pihaknya untuk bisa mengkonfirmasi setiap informasi yang beredar terkait Pemprov.
Menurutnya, terkait pembentukan KI Sumbar harus mengacu pada aturan yang ada. Sebab, jika tidak tentu akan menjadi persoalan dikemudian hari.
“Harapan jika ada informasi terkait hal ini, silakan kami dikonfirmasi. Supaya tidak salah informasi,” ujarnya.