Pengesahan Perda APBD 2019, DPRD Tanah Datar Beri Catatan Khusus

Fhoto : Pengesahan Ranperda APBD 2019 menjadi perda, DPRD memberi catatan khusus kepada pemerintah daerah. (Ddy)

TANAH DATAR, KABARSUMBAR – Sempat molor beberapa jam, dan sempat ditunda hingga malam hari akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD daerah tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (29/12) di Gedung DPRD Pagaruyung.

Walau menyetujui Raperda dijadikan Perda, DPRD Tanah Datar memberikan catatan khusus agar Perda tentang pembangunan lapangan cindua mato yang belum ada presentasi dan penyampaian Detail Engineering Detail (DED) oleh dinas terkait kepada DPRD, pembangunan lahan parkir dan pengadaan mobiler perpustakaan disempurnakan sebagai mana tertuang dalam berita acara.

Rapat Paripurna DPRD, itu sempat ditunda hingga 4 jam dari jadwal yang seharusnya pukul 09.00 wib, dan diskor oleh Ketua DPRD Anton Yondra hingga pukul 14.00 wib.

“Memang sempat diskor hingga pukul 14.00 WIB, tapi sidang bisa dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembicaraan tingkat pertama pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2019 oleh pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD,” sebut Anton Yondra.

Rapat paripurna yang yang dipimpin Anton Yondra beragendakan Penyampaian Pendapat Fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD Tanah Datar Tahun 2019 itu, berlangsung alot. Hadir mendampingi Wakil Ketua Irman dan Saidani serta juga dihadiri Bupati Irdinansyah Tarmizi, Forkopimda, Para Asisten, Kepala OPD se Tanah Datar.

Juru bicara Banggar DPRD Irman menyampaikan, landasan perumusan berdasarkan Nota Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2019 tanggal 29 Oktober 2019, Pandangan Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar tentang APBD TA 2019 pada tanggal 7 November 2018, tanggapan Bupati atas pandangan fraksi 9 November 2018, rapat internal Banggar DPRD terhadap pembahasan Ranperda 27 September 2018 dan pembahasan pada pembicaraan tingkat I antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 12 sampai 17 November 2018.

“Setelah pembahasan sehari maka telah diambil kesepakatan dalam pembahasan bersama pada 28 November lalu, dimana Pendapatan sebelum pembahasan Rp.999,5 Milyar lebih, setelah pembahasan disepakati bertambah menjadi Rp.1,3 triliun lebih,” sampai Irman.

Lebih lanjut ucap Irman, belanja sebelum pembahasan Rp1,1 triliun lebih setelah disepakati bersama DPRD bertambah menjadi Rp1,4 triliun lebih.

“Dari jabaran pendapatan dan belanja, surplus atau defisit sebelum pembahasan sebesar Rp 122 Milyar lebih, saat pembahasan berkurang menjadi Rp 29 Milyar, sehingga masih terjadi defisit sebesar Rp 92,6 Milyar lebih,” tambahnya.

Irman juga memaparkan, rincian belanja pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah yang telah dibahas antara Banggar dengan TPAD Tanah Datar dituangkan dalam laporan hasil pembicaraan bersama setebal 28 halaman.

Sidang yang berlangsung hingga malam hanya itu, mengharuskan pimpinan fraksi mengelar dapat khusus karena dalam penyampaian pendapat 9 fraksi DPRD Tanah Datar, Fraksi Demokrat dan Golkar tidak menerima, kemudian Hanura serta Gerindra bersikap tidak menerima dan tidak menolak atau abstain.

Menutut Ketua DPRD, dari pandangan fraksi, rata-rata mempertanyakan tentang rencana pembangunan Lapangan Cindua Mato, pembangunan lahan parkir, pengadaan mobiler perpustakaan yang sedang di bangun dan beberapa kegiatan lainnya. Dan beberapa fraksi lain ucap politikus partai Golkar tersebut, juga menginginkan program pembangunan bukan seremonial saja, dan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat.

“Kita telah lakukan rapat khusus bersama ketua fraksi dan diperoleh kesepakatan, 6 fraksi menyatakan menerima termasuk fraksi Golkar dan 3 fraksi lainnya menyatakan tidak menolak dan tidak menerima, namun sesuai peraturan berlaku Ranperda sudah bisa jadi Perda yang tertuang dalam berita acara yang akan ditandatangani pimpinan DPRD bersama Bupati,” tukas Anton.(Ddy)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.