Penyegaran, Walikota Pariaman Lantik 126 Pejabat

Pelantikan dan pengambilan sumpah 126 pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman oleh Walikota Pariaman Mukhlis Rahman di Aula Balaikota Pariaman, Jumat (12/1/2018).
Pelantikan dan pengambilan sumpah 126 pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman oleh Walikota Pariaman Mukhlis Rahman di Aula Balaikota Pariaman, Jumat (12/1/2018). Foto : Istimewa
Pelantikan dan pengambilan sumpah 126 pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman oleh Walikota Pariaman Mukhlis Rahman di Aula Balaikota Pariaman, Jumat (12/1/2018).
Pelantikan dan pengambilan sumpah 126 pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman oleh Walikota Pariaman Mukhlis Rahman di Aula Balaikota Pariaman, Jumat (12/1/2018). Foto : Istimewa

Walikota Pariaman Mukhlis Rahman mengambil sumpah sekaligus melantik 126 pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman di Aula Balaikota Pariaman, Jumat (12/1/2018).

Keputusan Walikota Pariaman itu tertuang nomor UP.001/KEP/WAKO-2018 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negeri (ASN) dalam jabatan administrator dilingkungan Pemko Pariaman tertanggal 11 Januari 2018 sebanyak 44 orang.

Lalu, Keputusan Walikota Pariaman nomor UP.002/KEP/WAKO-2018 tentang pengangkatan ASN dalam jabatan pengawas di lingkungan Pemko Pariaman tertanggal 11 Januari 2018 sebanyak 75 orang.

Kemudian, Keputusan Walikota Pariaman nomor UP.003/KEP/WAKO-2018 tentang pengangkatan guru dalam tugas tambahan sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemko Pariaman tertanggal 11 Januari 2018 sebanyak 6 orang serta Keputusan Walikota Pariaman nomor UP.004/KEP/WAKO-2018 tentang pengangkatan ASN dalam jabatan pengawas di lingkungan Pemko Pariaman tertanggal 11 Januari 2018 sebanyak 1 orang.

“Atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah, kami sampaikan ucapkan selamat kepada Saudara-saudara yang pada hari ini telah dilantik dalam jabatan yan dipercayakan oleh pimpinan. Mudah-mudahan Saudara-saudara memperoleh kesadaran, bahwa jabatan ini adalah sebuah tanggung jawab yang besar dan sebuah amanah dari pimpinan dan masyarakat,” ucap Walikota.

Dikatakan Walikota, sebagaimana terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 232 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diperlukan penataan para Pejabat dilingkungan Pemerintahan Kota Pariaman. “Dalam rangka mendukung urusan pemerintahan. Oleh karenanya, pada hari ini kami melantik dan menata kembali para pejabat tersebut sesuai dengan kompetensinya masing-masing dan dalam rangka penyegaran serta memberi keseimbangan diantara unit eselon yang ada,” kata Walikota.

Walikota juga mengungkapkan bahwa pelantikan dan pengambilan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari komisi ASN (Aparatur Sipil Negara), dengan nomor B-2384/KASN/9/2017 dari Kemenpan-RB.

Walikota juga mengungkapkan, jika tidak ada pejabat yang di non-jobkan, namun lebih banyak yang promosi serta rolling antar OPD. “Walikota sebagai pembina ASN berkewajiban membina semua ASN di lingkungan Pemko Pariaman untuk patuh pada peraturan perundang-undangan kemudian baru patuh kepada pimpinan,” ujar Walikota.

Walikota mengingatkan ASN untuk tetap netral pada pilkada yang digelar di Kota Pariaman saat ini. “ASN memiliki hak pilih namun harus menjaga sikap netral terhadap calon yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah tahun ini. Pada saat ini medsos ASN pun ada yang mengawasinya. ASN dilarang untuk berfoto dengan paslon, memberi jempol kepada paslon pada media sosial apalagi menjadi tim suksesnya. Sanksi hukum bagi ASN yang melanggar adalah sanksi hukum sedang sampai berat, dari penundaan pangkat hingga pemberhentian”, jelasnya.

Walikota menghimbau semua pihak untuk tetap menjaga keamanan, persatuan dan kesatuan serta menghindari kampanye hitam. Pejabat Administrator, bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, sedangkan Pejabat Pengawas, bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan baik administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jabatan Kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru untuk memimpin dan memanajemen sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan proses belajar-mengajar.

“Untuk Pengawas Sekolah merupakan jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna mencapai tujuan pendidikan,” sambungnya.

[Rizki Pratama]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.