Penyertaan Modal BPR Jam Gadang Rp5 Miliar

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias saat rapat sidang paripurna di gedung DPRD Kota Bukittinggi, Sumbar./Photo : RKN
Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias saat rapat sidang paripurna di gedung DPRD Kota Bukittinggi, Sumbar./Photo : RKN
Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias saat rapat sidang paripurna di gedung DPRD Kota Bukittinggi, Sumbar./Photo : RKN
Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias saat rapat sidang paripurna di gedung DPRD Kota Bukittinggi, Sumbar./Photo : RKN

Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 disampaikan Walikota Bukittinggi, Muhammad Ramlan Nurmatias didampingi Wawako Irwandi dalam rapat sidang paripurna di DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Trismon didampingi Yontrimansyah.

Selain menyampaikan nota atas Perda No4/2016. Wako Kota Bukittinggi menanggapi atas pandangan fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal PT. BPR Jam Gadang. Menurut pandangan fraksi Gerindra terkait penyertaan modal, agar usulan disesuaikan dengan kondisi daerah. Sebab, Pemko Bukittinggi memintakan penyertaan modal tersebut sebesar Rp5 miliar. Penyertaan modal untuk PT. BPR Jam Gadang pada awal 2018 sebesar Rp2 miliar, sedangkan sisanya diplotkan pada APBD-Perubahan 2018 sebesar Rp3 miliar.

Pemko Bukittinggi akan melakukan konversi terhadap keuntungan yang telah dihasilkan dari PAD agar menjadi laba tertahan dan bisa menambah nominal penyertaan modal. Sebab, di 2015 Pemko mendapat royalti sebesar Rp407 juta dan itu melebihi dari modal awal sebesar Rp250 juta. Ketika hal ini dikonversikan aka mendapat deviden akan mendapat minimum sesuai aturan OJK Rp6 miliar.

Ini artinya kata Ramlan Nurmatias penerimaan lebih besar dari investasi. Sehingga tiap pandangan dari masing-masing fraksi akan dijadikan landasan dan saran untuk kebaikan kota ke depan.

“Padangan fraksi terkait penyertaan modal akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Perda dan tidak keluar dari peraturan perundang-undangan. Sehingga masyarakat merasakan kesejahteraan dan percepatan pembangunan kota,” ujar Wako Bukittinggi Ramlan Nurmatias.

Pandangan dan penyampaian tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan, masing-masing petinggi OPD, Ninik Mamak, Bundo Kanduang dan Forkopimda.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.