Percepatan Pemberian Vaksinasi, Pemda Pasbar Gelar Apel Gabungan Khusus

Percepatan Pemberian Vaksin, Pemda Pasbar Gelar Apel Gabungan Khusus

Pasaman Barat Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menginstruksikan Kepada seluruh OPD, Camat, Wali Nagari dan Kepala Jorong se- Kabupaten Pasaman Barat untuk ngambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan percepatan pemberian vaksinasi bagi masyarakat.

Hal ini ditegaskan oleh Bupati Hamsuardi saat memimpin apel gabungan khusus, pada Rabu 8 Desember 2021 pagi di halaman kantor bupati Pasaman Barat. Dalam apel turut dihadiri oleh wakil bupati Pasbar Risnawanto dan juga diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

“Apel gabungan khusus ini dilaksanakan untuk memberikan informasi penting terkait pencapaian vaksinasi COVID-19 di Pasaman Barat. Ini demi mencegah penyebaran Covid 19 dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan percepatan pemberian vaksinasi bagi masyarakat,”kata Hamsuardi.

Menurutnya, capaian vaksinasi di Pasbar baru mencapai 52,28 persen untuk vaksin pertama dan vaksin kedua mencapai 22,72 persen. Sehingga perlu percepatan secara maksimal dari seluruh stakeholder terkait untuk mencapai target yang di harapkan.

“Capaian vaksinasi di Pasbar masih jauh dari target. Sesuai target kita bersama, Pasbar sampai bulan Desember ini harus mencapai 75 persen. Untuk mengejar itu, kita harus bergerak cepat agar target vaksinasi bisa kita capai,”ungkap Hamsuardi.

Menjelang akhir tahun ini lanjutnya, perlu kerja sama ekstra dari seluruh stakeholder untuk mencapai target vaksinasi di Pasaman Barat mengingat waktu yang diberikan sudah dekat.

Bupati Hamsuardi menambahkan bahwa Pasaman Barat sudah ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri no 65 tahun 2021.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.

Penulis: Sofyan SahuriEditor: Meliana Gusti