Perda No.3 Tahun 22, Nofal Wiska: Badan Publik Wajib Laksanakan KIP

Foto: Internet

Payakumbuh – Ketua Komisi Informasi, Nofal Wiska memberikan penekanan mengenai kewajiban pemerintah daerah dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Penekanan ini tidak lepas dari Peraturan Daerah No.3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik

“Dalam Perda ini, dijelaskan dengan tegas mengenai kewajiban badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi dapat diberikan kepada pimpinan badan publik, mulai dari surat teguran hingga pemotongan anggaran di OPD,” jelas Nofal Wiska.

Ketua KI Sumbar mengakui bahwa masih banyak pejabat dan birokrat yang belum memahami esensi pengaturan mengenai keterbukaan informasi publik.

“Kami berterima kasih kepada Pak Supardi yang menegaskan komitmennya dalam menegakkan keterbukaan informasi publik. Perda ini sangat penting untuk melindungi pejabat dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik serta mengurangi berbagai pelanggaran,” ujar Nofal.

Dalam Sosialisasi Perda tersebut, juga dijelaskan mengenai alur permohonan informasi publik, mulai dari Pengelola Informasi Publik (PPID), kemudian proses pengajuan keberatan ke Atasan PPID, dan akhirnya penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.

“KI Sumbar akan secara profesional menyelesaikan sengketa informasi publik melalui sidang ajudikasi non-litigasi,” tegas Nofal.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.