Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan syarat dukungan bagi calon perseorangan pada Pilkada 2024, yakni minimal 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
“Dengan DPT di Jawa Timur sebanyak 31.402.838 jiwa, maka calon perseorangan harus mengumpulkan minimal 2.041.185 dukungan,” ujar Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Choirul Umam, Senin (16/1).
Dukungan tersebut harus tersebar merata di 20 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. “Di daerah yang jumlah penduduknya sedikit diperbolehkan, seperti Madiun, Mojokerto, atau Probolinggo. Sementara di kabupaten lain dukungannya minimal 50 persen + 1,” jelas Umam.
Dukungan dinyatakan dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dicantumkan dalam dokumen B.1KWK. Dokumen tersebut diunggah secara daring melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Ada juga dokumen lain yang memuat identitas pendukung, seperti nomor telepon dan alamat email. Tujuannya untuk verifikasi faktual,” kata Umam.
Selain itu, calon perseorangan wajib mengunggah dokumen seperti ijazah secara daring. Mekanisme ini berlaku juga bagi calon perseorangan pada pilkada tingkat kabupaten/kota.
“Untuk mengurangi penggunaan kertas, dokumen yang diserahkan mengupayakan metode _less paper_,” imbuhnya.
Pembukaan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei hingga penetapan pada 19 Agustus 2024. “Penghitungan DPT kemungkinan masih Juni awal atau pertengahan,” pungkas Umam.