Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat meringkus empat pelaku yang tertangkap memproduksi jamu ilegal dan kadaluarsa. Keempat pelaku adalah Katirin (58), Ponirin (50), Irwansyah (43) dan Nurhadi (55).
Tersangka sendiri ditangkap beberapa hari lalu, tepatnya di Dusun III, Pasir Baru, Nagari Pilubang, Kabupaten Padang Pariaman. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 494 dus jamu dan 24.700 botol jamu tanpa dilengkapi izin edar.
Direktur Reskrim Khusus (Diskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Margiyanta mengatakan, terungkapnya kasus jamu tanpa izin edar itu, karena tidak sesuai dengan standar. Ditambah lagi, jamu yang diedarkan sudah kedaluwarsa.
“Pengakuan tersangka praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak dua bulan. Jamu tersebut diproduksi di Banyuwangi, Jawa Timur. Kemudian oleh tersangka dibeli dan diperdagangkan di Sumatera Barat,” kata Margiyanta.
Margiyanta menyebut, indikasi pelanggarannya tanpa izin edar, jika ada dicantum dibotol itu merupakan fiktif. “Kemudian tidak sesuai standar,” jelasnya.
Dikatakan Margiyanta, jamu tersebut sudah dilarang beredar oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Pabriknya sudah tidak diproduksi lagi. Harga jualnya, sebotol berkisar Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu, tergantung jumlah permintaannya,” pungkas Margiyanta.