Tanah Datar – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Tarab menciduk tiga penambang ilegal di kawasan Rao Rao, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu 23 Januari 2021 lalu.
Penangkapan ketiga penambang ilegal itu juga dibantu Satreskrim Polres Tanah Datar.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Poerwanto mengatakan, penggrebekan tambang tak berizin ini bermula dari laporan masyarakat sekitar tentang adanya dugaan penambangan secara ilegal di daerah tersebut.
“Awalnya, informasi dari masyarakat yang di terima oleh Polsek Sungai Tarab, kemudian kita tindak lanjuti hingga sampai ke sasaran dan ternyata benar (adanya tambang ilegal),” kata AKP Poerwanto, beberapa waktu lalu.
Setelah menerima informasi, petugas langsung menuju lokasi untuk mengecek keabsahan dari informasi tersebut. Setiba di lokasi, polisi mendapati sejumlah orang yang tengah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.
Dari sejumlah orang tersebut, polisi pun menetapkan tiga tersangka atas penambangan ilegal yang ternyata telah berjalan selama tiga bulan tersebut.
“Dalam proses penambangan emas, tiga pelaku ini menggunakan bahan kimia dan saat ini sudah mencapai kedalaman sekitar 15 meter,” kata AKP Poerwanto.
Dia menjelaskan, ketiga tersangka penambang ilegal itu berasal dari luar Sumatera Barat, diantaranya, AH (51) dari Kabupaten Cianjur Jawa Barat, AR (40) berasal dari Jakarta Timur, dan EES (37) dari Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 100 Miliar.
Saat ini, para tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut.