Agam – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Agam mencatat produksi udang vaname mencapai 1.431 ton sepanjang tahun 2023. Budidaya udang vaname ini berada di wilayah pesisir pantai Tanjung Mutiara.
Kepala Bidang Perikanan Budidaya dan Perikanan Tangkap DKPP Agam, Doni Afdison, mengatakan produksi udang vaname tersebut berasal dari puluhan petak tambak di sepanjang pesisir pantai Tanjung Mutiara.
“Produksi udang vaname ini mulai beroperasi di garis pantai Kecamatan Tanjung Mutiara itu sejak 2020 lalu,” kata Doni kepada wartawan di Padang, Senin (8/1/2024).
Doni mengatakan, hasil produksi udang vaname tersebut diekspor ke beberapa negara tetangga dan ada juga untuk pasar lokal.
“Harga udang vaname ini relatif mahal, berkisar dari Rp60 ribu sampai Rp100 ribu per kilogram,” kata Doni.
Doni menambahkan, udang vaname menjadi salah satu komoditas laut Indonesia yang memiliki potensi besar dan cukup menjanjikan untuk terus dikembangkan.
“Udang vaname ini sudah banyak dibudidayakan di Indonesia sebagai alternatif pilihan lain setelah udang windu yang mengalami penurunan produksi sejak adanya penurunan kualitas lingkungan,” kata Doni.
Kepala DKPP Agam, Rosva Deswira, menambahkan, populasi tambak udang di sepanjang pesisir pantai Tanjung Mutiara kekinian sudah ada sebanyak 35 titik usaha.
“Populasi tambak udang ini tersebar dari Gasan Ketek, Kenagarian Tiku Selatan hingga ke Subang -Subang, Tiku Lima Jorong,” kata Rosva.
Rosva mengatakan, usaha budidaya tambak udang vaname ini sempat mengalami ancaman diserang virus bintik putih atau white spot sindrom virus pada 2023.
“Meski sempat mengalami ancaman serangan virus, namun saat ini usaha budidaya tambak udang vaname di Kabupaten Agam sudah kembali normal,” kata Rosva.
Rosva mengatakan, Pemkab Agam sendiri sudah membentuk tim pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Tim ini terdiri dari unsur perangkat daerah dan Kejaksaan Negeri Agam.
“Tim pembinaan dan pengawasan ini terdiri dari perangkat daerah yang bekerjasama dengan Kejari Agam. Perangkat daerah yang terlibat yakni DKPP Agam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP Damkar, Camat Tanjung Mutiara dan pemerintahan nagari wilayah pantai Tanjung Mutiara,” sebut Rosva.
Rosva mengatakan, tim tersebut bahkan sudah beberapa kali melakukan inspeksi menyasar semua pelaku usaha tambak udang untuk memantau kepatuhan mereka atas legalitas izin usaha yang dijalankan.
“Baik pelaku usaha yang telah berizin maupun yang belum memiliki izin berusaha tak luput dari pengawasan,” kata Rosva.
Rosva mengatakan, untuk pelaku usaha yang telah memiliki izin, pemantauan dilakukan terkait dengan kesesuaian antara implementasi usaha di lokasi masing-masing dengan dokumen yang telah dilampirkan dalam aplikasi perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Sedangkan untuk pelaku usaha yang belum memiliki izin, inspeksi kita lebih kepada pembinaan. Tim akan mendorong mereka agar segera mengurus perizinan usahanya,” jelas Rosva.