Pulang Nobar Seorang Pemuda di Solok Dibegal Sekelompok Pemuda

Solok Kota – Tengah bersantai dirumahnya, “NAM” dan “MM” pelaku dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dibekuk petugas dari Satreskrim Polres Solok Kota. Kedua pelaku yang dibekuk dilokasi berbeda itu hanya bisa pasrah saat rumahnya didatangi petugas.

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan menyampaikan para pelaku sempat kabur setelah melukai dan merampas barang milik korban. Kejadian tindak pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam itu terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 04.00 Wib kemarin di jorong kapuh Nagari Sumani Kabupaten Solok.

Korban atas nama Afif (17) malam itu sepulang dari nonton bareng piala dunia tengah melintasi jalan lintas sumatera KM 7 tepatnya di Jorong Kapuah, Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok dengan mengendarai sepeda motor. Naas dalam perjalanan, korban dihadang oleh segerombolan orang yang tak dikenal dan menghentikan sepeda motor korban secara paksa.

Para pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam. Melihat jumlah pelaku lebih dari satu orang, korban tidak bisa berbuat banyak dan menjadi bulan bulanan para pelaku.

Lokasi kejadian yang sepi saat itu membuat para pelaku begitu leluasa menjalankan aksinya. Setelah melihat korban tak berdaya dan terkapar bersimbah darah, baru pelaku kabur dan merampas jam tangan, handphone dan sepeda motor korban.

Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka dibagian kepala dan tangan akibat senjata tajam. Beruntung korban diselamatkan warga yang melihat korban tergeletak di pinggir jalan.

Kasus itu langsung dilaporkan ke petugas di Mapolres Solok Kota. Mendapat laporan, petugas langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi sebagai petunjuk.

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan lebih lanjut mengatakan kasus ini sempat disamarkan seolah olah terkesan kejadian tawuran atau persaingan kelompok anak muda dan dendam lama.

Namun setelah petugas mendalami kasus itu, petugas berhasil mengidentifikasi kejadian ini adalah kriminal murni.

”pelaku sudah berhasil kami amankan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum,” Ungkap Ahmad Fadilan

Para pelaku dikenakan pasal 365 junto 351 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.