Seorang residivis berinisial FH alias MK, 40, diciduk anggota Satres Narkoba Polres Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Ia diringkus terkait kasus penyalagunaan narkoba di wilayah hukum kota setempat.
Warga beralamat di Jalan Ahmad Yani, No94A, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi dibekuk oleh petugas kepolisian saat mengutitnya tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Hamka, Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi.
Peristiwa tersebut sempat mengundang warga ke luar rumah, sebab pelaku sempat melawan dan petugas kewalahan saat menggeledah FH. Namun, tak putus asa, polisi kemudian mendapati satu paket sedang sabu-sabu terselip dalam helm yang ia kenakan.
“Kami menangkapnya setelah mengantongi informasi dari warga, karena warga resah dengan aktivitasnya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Efriandi Aziz, Kamis (5/10/2017).
Arly membeberkan jika penangkapan tersebut dilakukan Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah timnya melakukan pengintaian selama tiga hari, pasalnya FH seperti belut saat melancarkan aksinya. Usai melakukan pengeledahan dan penangkapan FH, petugas kemudian mengiringnya ke rumahnya.
Petugas lagi-lagi menemukan lima paket sabu-sabu ukuran kecil. Ia pun mengaku, jika barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Usai pengeledahan di kediamannya, ia pun digiring ke Mapolres setelah sebelumnya warga bersama RT dan RW setempat menjadi saksi saat penangkapan terhadapnya,” ujar Kapolres Arly.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dikenakan pasal 112 jo 127 UU No35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, ia juga pernah tersandung kasus yang sama, yakni penyalagunaan narkoba jenis sabu.
“Ia merupakan residivis dengan kasus yang sama dan saat kasusnya tengah tangani dan dalami, besar kemungkinan memiliki jaringan,” pungkas Arly.
[Rkn]