Rugikan Negara, Jual Beli CPO Ilegal Masih Marak Di Sijunjung

Fhoto : Truck bermuatan CPO yang kedapatan sering "kencing" dipangkalan truck Jln Lintas Sumatera, Nagari Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung. (Jn)
Fhoto : Truck bermuatan CPO yang kedapatan sering “kencing” dipangkalan truck Jln Lintas Sumatera, Nagari Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung. (Jn)

SIJUNJUNG, KABARSUMBAR – Aksi “kencing” di penampungan minyak mentah kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO) sekitar jalan lintas Sumatera Kabupaten Sijunjung kian marak, diduga hasil dari penampungan CPO tersebut dibawa ke pelabuhan oleh oknum penampung.

Hal itu diakui salah Pendi (40 seorang pekerja di penampungan CPO yang terletak di Jl. Lintas Sumatera Nagari Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Dengan lugas Pendi mengakui jika sejak satu bulan yang lalu ia dipercaya pemilik pangkalan bernama Gayus mengelola dan mengumpulkan CPO yang dikeluarkan oleh truck pembawa minya sawit tersebut.

“Betul pak, nama pemilik pangkalan ini pak Gayus, ia berdomisili di Dumay dan sejak sejak satu bula lalu, kami dapat pasokan minyak dari truk-truk yang muat CPO dari Ragumas, Jambi yang hendak di bawa ke pelabuhan Teluk Bayur”, tutur Pendi kepada media ini, Minggu (02/12).

Keberadaan truck-truck tersebut di pangkalan milik Gayus itu, sudah menjadi tanda tanya besar oleh sebagian masyarakat diwilayah tersebut. Sempat kegiatan yang sangat merugikan ini diberhentikan, dan sudah melakukan berbagai upaya agar aktivitas jual beli minyak CPO yang diduga ilegal tidak lagi terjadi.

Seperti yang disebutkan oleh salah seorang pemuka masyarakat Tanjung Gadang, yang enggan disebutkan namanya itu, membenarkan jika warga pernah hendak memberhentikan aktifitas itu, dan melarang upaya pencurian CPO atau “kencing” yang di lakukan para sopir. Tapi hingga saat ini, aktivitas itu masih berjalan.

“Aksi kencing minyak CPO ini sudah bisa dikatakan pencurian, dan sangat merugikan negara. Praktik ini merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh sindikat distributor CPO mendapatkan keuntungan pribadi. Ini ilegal, tidak membayar pajak dan biaya retribusi,” ucapnya.

Ia juga mengakui, pernah menyelidiki legalitas dokumen dari pangkalan tersebut. Tapi katanya, warga sangat curiga dengan dokumen yang ada.

“Modus yang dilakukan oleh perusahaan ini, dengan mendompleng dokumen kontrak Miko (Minyak Kotor) untuk meloloskan CPO-CPO tersebut ke pelabuhan sebagai minyak kotor, padahal yang dibawa adalah CPO hasil kencing,” tuturnya.

Minyak sawit mentah yang diperoleh dengan cara ilegal itu terangnya, diperkirakan tidak memenuhi standar sehingga dapat menurunkan kualitas CPO yang menyebabkan turunnya harga.

Dikonfirmasi terpisah perihal adanya praktik dugaan pencurian CPO tersebut, Direktur Tindak Pidana Kriminal Kusus (Dirkrimsus) Polda Simbar, Kombes. Margianta berjanji akan menindaklanjuti dengan menangkap para pelaku penggelapan dan penadahan crude palm oil yang terjadi di Kabupaten Sijunjung.

“Terimakasih informasinya akan kami tindak lanjuti. Kegiatan itu jelas melanggar hukum. Bila legalitas nya tidak bisa dipertanggung jawabkan akan kami lakukan penegakan hukum dengan berkoordinasi dengan melibatkan stake holder di wilayah hukum keberadaan kegiatan tersebut,” tutup Margianta melalui sambungan telpon Jum,at (8/12). (Ddy)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.