Satnarkoba Polres Pasbar Amankan Pengguna Narkoba Jenis Sabu

Pasaman Barat Jajaran Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat kembali mengamankan seorang pria berinisial “AD” (22), pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis sabu.

Tersangka AD (22) diamankan oleh petugas di Jorong Bangun Rejo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada hari Jum’at, 2 April 2021 sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH mengatakan, tersangka AD (22) diamankan oleh petugas Satnarkoba Polres Pasbar berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Jorong Bangun Rejo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat ada peredaran Narkotika jenis Shabu.

“Mendapat informasi tersebut anggota Satnarkoba Polres Pasbar yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Eri Yanto bergerak menuju lokasi tepatnya di pinggir jalan Jorong Bangun Rejo, Nagari Kinali, pada hari Jum’at, 2 April 2021 sekira pukul 18.00 Wib, petugas mengamankan seorang pria berinisial AD (22) sedang melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai, Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu,” Ujar AKP. Defrizal, SH kepada awak media Sabtu, 3 April 2021.

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka AD (22) petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kotak permen warna hijau yang didalamnya terdapat 3 paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik bening, 2 buah plastik kecil warna bening, 1 buah jarum, 1 unit Handphone merek Samsung, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion BA 2581 FD warna hitam.

“Atas perbuatannya AD (22) dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelasnya

“Saat ini tersangka beserta dengan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk dilakukan Penyidikan,” Pungkas AKP. Defrizal.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.