Padang – Sejumlah Personel Satpol PP Kota Padang melakukan tindakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di beberapa kawasan kota ini.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik, termasuk Jalan Tarandam, Gunung Pangilun, Air Tawar, dan Tabing.
Tindakan penertiban di Jalan Tarandam, Kecamatan Padang Timur, dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan bahwa sejumlah PKL di wilayah tersebut kembali menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Praktik ini telah mengancam keselamatan pejalan kaki yang biasanya menggunakan trotoar untuk berjalan.
“PKL ini sudah sering diingatkan, bahkan juga sudah ada yang kita tipiringkan, namun kembali ada yang berjualan di atas trotoar dan mengakibatkan terjadinya gangguan Trantibum,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Padang, Rozaldi, pada Rabu (11/10/2023).
Rozaldi menjelaskan bahwa karena PKL tidak mematuhi teguran sebelumnya, beberapa lapak dan barang bukti lainnya, seperti tenda dan kursi, terpaksa diamankan di Mako.
“Selanjutnya kita serahkan ke PPNS Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan yang bersangkutan,” tambahnya melalui akun Facebook Satpol PP Padang, pada Rabu (11/10/2023).
Menurut Rozaldi, tindakan penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin.
Hal ini dilakukan karena PKL telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami, Satpol PP, sangat berharap kerja sama dari semua pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar untuk berjualan. Bersama-sama, kita bisa menjaga trotoar agar bisa kembali digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Rozaldi.