Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus gencar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Pengemis, Anjal, Gepeng, dan pedagang asongan yang beraktivitas di perempatan lampu merah seputaran Kota Padang pada Selasa (21/11/23).
Dalam operasi pengawasan yang dilakukan oleh pasukan penegak peraturan daerah Kota Padang, terungkap bahwa masih terdapat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang beroperasi di perempatan lampu merah, termasuk pengemis, pedagang asongan, anjal, dan gepeng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Satpol PP Padang pada Rabu (22/11/2023), pengawasan di perempatan lampu merah kawasan Jalan By Pass menghasilkan penertiban terhadap empat pengemis yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Tindakan tegas dilakukan oleh petugas untuk menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
Salah seorang petugas Satpol PP menyatakan, “Kami melakukan penertiban sesuai dengan Perda yang berlaku untuk memastikan ketertiban umum di Kota Padang.”
Keempat PMKS yang ditertibkan langsung diantar ke Dinas Sosial Kota Padang untuk menjalani pembinaan lebih lanjut guna memberikan mereka peluang pemulihan dan pemberdayaan.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun meminta-minta tidak dilarang di Kota Padang, namun tindakan tersebut tidak boleh dilakukan di perempatan lampu merah maupun U-Turn jalan. Hal ini disebabkan karena melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan individu yang beraktivitas di lokasi tersebut.