Padang – Setelah ditetapkannya sebagai daerah yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menutup seluruh objek wisata yang ada.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian menyebut, penutupan tersebut akan dimulai pada Selasa, 13 Juli 2021. Dengan sebelumnya, pihaknya telah menutup tiga lokasi objek wisata saat PPKM Mikro lalu.
Penutupan tersebut sesuai surat edaran Walikota Padang tentang PPKM Darurat pada 12 Juli 2021 kemarin.
“Dalam poin ke 11 dalam surat edaran itu, seluruh objek wisata di Kota Padang ditutup sementara,” kata Arfian kepada Merdeka.com di Padang pada Selasa, 13 Juli 2021.
Ia menjelaskan, mengingat objek wisata merupakan salah satu titik yang rentan, karena tingginya mobilitas masyarakat. Dan oleh sebab itu, penutupan tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19
“Menurut saya, penutupan objek wisata ini salah satu langkah mencegah penyebaran Covid-19, karena mobilitas pengunjung yang ramai, bisa menjadi tempat penyebaran,” kata Arfian.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan penutupan terhadap tiga objek wisata. Dan saat ini seluruh objek wisata yang ada ditutup.
“Penutupan akan dimulai dari jam 9 pagi hingga jam 8 malam setiap harinya,” jelas Arfian.
Untuk itu, pihaknya juga mengimbau para pelaku wisata, dan biro perjalanan agar tidak membuka perjalanan wisata ke objek-objek wisata untuk sementara waktu dan mematuhi segala aturan selama PPKM Darurat ini.
“Apabila ditemukan yang memaksaka diri untuk beroperasi selama PPKM Darurat ini, akan ada sanksi sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB, berupa sanksi denda, bahkan penutupan tempat yang bersangkutan,” tegas Arfian.
Seperti diketahui, tidak hanya objek wisata, Pemko Padang dengan petugas terkait juga melakukan penyekatan terhadap kendaraan dengan mendirikan empat pos penyekatan, dan dua pos penyekatan Pelabuhan untuk jalur laut terhitung dimulai sejak Selasa, 13 Juli 2021.