“Pengucapan putusan,” demikian disitir dari laman resmi MK, Selasa (16/1/2024).
Sidang yang disebutkan dijadwalkan akan diselenggarakan siang ini pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat di area ruang sidang MK, DKI Jakarta Pusat.
Denny juga Zainal pada petitumnya meminta-minta MK untuk menyatakan pembentukan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai putusan MK nomor 90 tidaklah memenuhi ketentuan formil berdasarkan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan juga bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tiada berkekuatan hukum mengikat.
Dalam petitum merek pula, MK dimohon untuk mencoret partisipan pemilihan 2024 yang tersebut mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan pasal yang mana digugat.
“Menetapkan jadwal tambahan khusus bagi partisipan pemilihan umum yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti pada rangka melaksanakan putusan ini dengan tak menunda pelaksanaan pemilihan raya 2024,” demikian petitum pada dokumen permohonannya.
Denny kemudian Zainal juga memohonkan agar menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai di Putusan 90/PU-XXI/2023.
Peritum lainnya ialah agat MK menangguhkan tindakan atau kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan pasal tersebut. Lalu, memeriksa permohonan ini secara cepat dengan tidak ada mengajukan permohonan keterangan terhadap MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Denny dan juga Zainal, yaitu Muhammad Raziv Barokah mengungkapkan norma pada pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana dimaknai di putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti sarat kepentingan juga pelanggaran etik hakim.
Untuk itu, beliau menilai putusan yang dimaksud seharusnya dibatalkan. Sebab, hasil pemeriksaan yang dilaksanakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) semata-mata bermuara pada pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Dengan begitu, Rajiv menilai tak ada inovasi yang berdampak terhadap putusan 90/PUU-XXI/2023 pasca putusan MKMK dibacakan.
“Ada seseorang yang mana seharusnya belum memenuhi syarat, tapi dari adanya pelanggaran etik dan juga hukum, orang yang dimaksud menjadi calon perwakilan presiden,” kata Rajiv pada Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (28/11/2023).
Hal itu menjadi dasar Denny serta Zainal kembali menggugat undang-undang yang dimaksud beru diputus MK perihal batas usia minimal calon presiden dan juga calon perwakilan presiden. Jika gugatan ini dikabulkan MK, lanjut Rajiv, konsekuensinya adalah pembatalan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon delegasi presiden.
“Itu (pembatalan Gibran sebagai cawapres) memang benar kosekuensi yang paling rasional ya, sebab tidaklah boleh ada seseorang yang digunakan diuntungkan. Itu yang tersebut harus dilakukan,” tegas Rajiv.
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang dimaksud berusia pada bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres apabila pernah atau sedang menjabat sebagai kepala area melalui pilkada.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pemilihan raya nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang dimaksud menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 serta tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang bukan dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang digunakan dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman pada waktu masih menjadi Ketua MK, Mulai Pekan (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan yang dimaksud ialah akibat banyak anak muda yang dimaksud juga ditunjuk sebagai pemimpin. Putusan yang disebutkan mendapatkan sejumlah reaksi publik lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Adapun peserta didik jika Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon di perkara itu juga miliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Daerah Perkotaan Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, ia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan perkembangan kegiatan ekonomi pada Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada pada waktu awal menjabat sebagai Wali Perkotaan Surakarta peningkatan kegiatan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Perkotaan Surakarta sudah ada miliki pengalaman memulai pembangunan juga memajukan Daerah Perkotaan Surakarta dengan kejujuran, integritas moral lalu taat dan juga patuh mengabdi terhadap kepentingan rakyat dan juga negara.