Padang – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UNP, Wakil Dekan II, SPI, dan Kepala Kantor Hukum dan Organisasi, LDTI UNP berdiskusi dengan Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat, Siti Azizah, SH.,M.H, di Ruang Sidang Rektor Lantai IV, Kampus Air Tawar, Kota Padang.
Diskusi tersebut mengenai keterbukaan informasi publik di Universitas Negeri Padang (UNP) pada Senin, 22 Mei 2023.
Dr. Erianjoni, M.Si, Sekretaris Universitas, menyatakan bahwa UNP memiliki komitmen untuk menggalakkan keterbukaan informasi, terutama dalam menghadapi Movev KIP Tahun 2023 ini. Ia menjelaskan bahwa UNP akan berupaya memperbaiki semua aspek yang dapat mendukung keterbukaan informasi publik di kampus tersebut.
“Kehadiran Asisten Ahli KIP Pusat akan meningkatkan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik dan meningkatkan sinergi pengelolaan informasi dan dokumen di UNP,” ujarnya
Ia menambahkan bahwa UNP telah menjalankan monitoring dan evaluasi selama 3 tahun berturut-turut sebagai badan publik informatif.
Hal ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja UNP dalam hal keterbukaan informasi publik, termasuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dan dokumen hukum.
Dalam pemaparannya, Siti Azizah, Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat RI, menyampaikan pentingnya transparansi dalam keterbukaan informasi publik, terutama di perguruan tinggi. Menurutnya, badan publik, termasuk perguruan tinggi, harus memberikan pelayanan dan informasi yang transparan kepada seluruh stakeholder, sivitas akademika, dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi dan digitalisasi
Lanjutnya, ia menganjurkan perguruan tinggi yang berstatus Badan Hukum (PTN-BH) untuk membangun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), seperti yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi lainnya.
Menurutnya, ketersediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH di PTN-BH akan membantu meningkatkan nilai dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik saat visitasi dilakukan di masa mendatang.