Tak Terima KTP Disebar, Amnasmen Polisikan Petugas Posko PSBB

Padang – Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen hari ini, Sabtu 16 Mei 2020, mendatangi SPKT Polda Sumbar, Padang, guna melaporkan salah seorang petugas Posko PSBB Lubuk Paraku.

Amnasmen tiba di Polda Sumbar bersama tiga penasehat hukumnya, sekitar pukul 10.00 WIB.

Penasehat Hukum Amnasmen, Aermadefa mengatakan, pihaknya melaporkan postingan Facebook oknum petugas posko COVID-19 Lubuk Peraku berinisial RS.

“Dalam postingan tersebut, ada KTP dan tiga buah video, itu yang kami laporkan. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang ITE, itu ada mengandung unsur pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 27 ayat 3, dan penyampaian identitas yang seharusnya dilindungi tanpa persetujuan yang bersangkutan,” kata Aermadefa di Polda Sumbar, Kota Padang, Sabtu.

Ia menambahkan, pihaknya tak mempersoalkan soal insiden yang terjadi di Posko tersebut.

“Kami hanya fokus pada postingan Facebook. Bukan pada tidak selesai atau selesainya, kami tidak mempersoalkan,” katanya.

Ditambahkannya, saat ini, prosesnya dalam tahap pengaduan, karena mengingat hari Sabtu, atau libur.

“Hari Senin nanti baru diteruskan ke Ditreskrimsus, baru nanti ada prosesnya, udah laporan sifatnya,” sebutnya.

Sementara itu, Amnasmen sendiri mengaku tidak mempersoalkan keributan di Posko Check Point Lubuk Paraku tersebut.

Namun, ia sangat menyayangkan perihal kartu identitasnya, yakni KTP, disebar tanpa izin, dan tidak jelas peruntukkannya.

”Saya tidak menyalahkan  soal ribut di TKP yaitu Pos Chek Point Lubuk Paraku yang videonya dishare juga, yang saya laporkan soal KTP saya dipajang di akun facebook tanpa izin dan peruntukannya tidak untuk dishare, KTP saya tinggalkan sebagai pengganti surat tugas waktu itu,” kata Amnasmen.

Selain itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu membenarkan adanya laporan Ketua KPU Sumbar ke Polda Sumbar.

“Kita sudah terima laporannya, tentu akan kita proses lebih lanjut,” kata Satake.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.