PADANG, KABAR SUMBAR – Asolihat Akbar terpaksa belum bisa melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Atas (SMA), lantaran ketidakjelasan status kelulusan di SMPN 2 Rambatan, Kabupaten Tanah Datar pada Ujian Nasional (UN).
Desi (29), kakak kandung Asolihat Akbar di Ombudsman Perwakilan Sumbar menyebutkan, saat pengumuman kelulusan UN tingkat SMP pada Mei 2019, Asolihat menerima surat yang menyatakan dirinya Tidak Lulus.
“Lalu kami memutuskan untuk memindahkan Asolihat ke sekolah lain di Kota Padang. Dalam perjalanan pengurusan pindah, pihak sekolah di Padang meminta surat pindah dari SMPN 2 Rambatan dan Disdik,” ujarnya di Padang, Kamis (29/8).
Namun pihak SMP 2 Rambatan hanya bisa mengeluarkan surat pindah dari sekolah, sedangkan surat pindah dari Disdik tidak keluar karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Asolihat dinyatakan lulus UN tingkat SMP 2019.
“Kami jadi bingung, pihak sekolah menyatakan tidak lulus, tetapi di Dapodik dinyatakan lulus. Asolihat jadi tidak bisa melanjutkan sekolah. Ngurus pindah sekolah untuk ngulang lagi di kelas 9 juga tidak bisa. Lanjut ke SMA tidak bisa karena tidak ada ijazah,” ucapnya lagi.
Setelah bolak-balik mengurus ke pihak sekolah dan Disdik, tetapi tetap tidak ada kejelasan, Desi akhirnya memutuskan untuk mengadu ke Ombudsman Perwakilan Sumbar.
Yunesa Rahman, Kasi Penerima dan Verifikasi Laporan Ombudsman Perwakilan Sumbar membenarkan adanya laporan masyarakat terkait kelulusan tingkat SMP.
“Data Dapodik menyatakan Asolihat lulus dalam UN, namun pihak sekolah mengeluarkan surat Tidak Lulus,” ungkapnya.
Dia mengatakan, berkas-berkas pelaporan dari pihak pelapor dinyatakan lengkap. Ombudsman Perwakilan Sumbar akan mempelajari dan mengadakan rapat internal, kemudian memanggil pihak-pihak terkait seperti sekolah dan Dinas Pendidikan Tanah Datar.
“Jika ini ada kesalahan, harusnya pihak sekolah dan Dinas Pendidikan menuntaskannya. Kalau tidak, dia nak bisa putus sekolah,” sebut dia lagi.