Tokoh Keterbukaan Informasi Publik Soroti Kesalahan Pembatasan Umur oleh Timsel

Sumber: Tribunsumbar.com

Kabarsumbar.com — Tokoh Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus inisiator Perda Keterbukaan Informasi Publik Sumbar, HM Nurnas menyoroti iklan publik pengumuman seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Sumbar.

Menurutnya, tidak ada batasan umur maksimal tentang Seleksi Komisi Informasi. Hal tersebut menurutnya juga sesuai dengan UU 14 Tahun 2008, dan Perki 4 tahun 2016. Ia mempertanyakan terkait pembatasan umur yang disebutkan Timsel dalam pengumumannya. Batasan usia yang ditetapkan menjadi 55 tahun.

Sebelumnya Timsel KI Sumbar telah mengumumkan dan mengiklankan pengumuman pendaftaran KI Sumbar pada situs resmi Pemprov Sumbar.  Iklan pengumuman juga muncul pada beberapa koran harian terbitan Sumbar.

Pada pengumuman juga dicantumkan syarat calon yang akan mengikuti seleksi Komisi Informasi Sumbar periode jabatan 2023-2027.

Menurut Nurnas, Komisi Informasi adalah ornamen yang penting di UU 14 Tahun 2008. Hal tersebut seharusnya tidak dipandang sebelah mata.

HM Nurnas juga mengatakan, “saya berharap Timsel jangan ngeles dengan kesalahan fatal serta melanggar HAM ini karena alpha atau khilaf, Masa’ copy paste aja bisa juga salah, ntar memilih calon pun salah pula,” ujar Anggota DPRD Sumbar dari Partai Demokrat tersebut.

“Jangan seperti membuat alek-alek (bergarah) lah, ini perintah UU ada syarat di UU, Komisi Informasi itu lembaga negara yang dibentuk UU 14 Tahun 2008, Timsel itu di SK kan Gubernur Sumbar, hasilkan 15 nama calon untuk di Fit and Proper test oleh DPRD Sumbar, 10 nama berdasarkan nomor urut, Ketua DPRD Sumbar surati gubernur untuk di SK dan dilantik,”ujar HM Nurnas.

Menurutnya, hal ini menjadi kesalahan yang fatal dan melanggar HAM.  Hal yang menjadi sorotan juga karena telah viral karena telah dipublish.

Terkait hal ini, Timsel yang juga Kadis Kominfotik Sumbar mengklarifikasi bahwa kesalahan tersebut menjadi kesalahan teknis yang akan segera dikoreksi.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.