Walhi Sumbar Sesalkan Lemahnya Penindakan PETI Di Pasbar

Pasaman Barat – Dinilai lamban tindakan terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal (PETI) dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) oleh pihak kepolisian mendapat kritikan pedas dari Wengki Purwanto Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Sumatera Barat.

Ia menilai Kapolres Pasaman Barat, AKBP. M Aries Purwanto belum mampu menertibkan tambang emas ilegal secara utuh di Pasbar.

“ Banyaknya berita terkait aktivitas tambang tanpa izin ini sudah tidak terhitung lagi berseliweran di media, baik media lokal maupun media nasional, namun belum ada tindakan tegas dari penegak hukum,” ujarnya Wengki kepada pada Awak Media pada Kamis (6/10) lalu.

Wengki menambahkan, aktivitas tambang emas liar seperti di Batang Batahan (Kec. Ranah Batahan), juga di Batang Pasaman sudah tidak bisa ditolelir lagi dan harus segera dihentikan oleh pihak penegak hukum.

“Sudah tidak bisa (ditolelir) lagi ini. Ini sudah parah. Kalau terus dibiarkan, tak bisa kita bayangkan kehancuran yang ditimbulkannya nanti. Baik di seputaran aktivitas tambang maupun di hilir. Semua akan porak-poranda,” ambahnya.

Dia menyayangkan lambatnya proses penindakan aktor intelektual kasus, sehingga memberi kesan bahwa Negara Kalah sama pelaku kejahatan lingkungan. Tentu, Kapolres, AKBP M Arief Purwanto harus berani dan tegas menertibkan seluruh tambang liar tersebut. Jangan sampai POLRI kalah sama pelaku utama kejahatan. Selain itu, ini momentum pembuktian, bahwa POLRI BERSIH, tidak terlibat dalam bisnis keamanan tambang illegal, sebab tidak dapat dipungkiri, di lapangan banyak informasi beredar, ada oknum – oknum yang menjadi pelindung, meskipun sulit dibuktikan, tapi ini signal.

Kita khawatir, semakin lama dibiarkan, kerusakan akan semakin meluas. Bahkan dapat memicu
hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi POLRI. Aktivitas tambang liar ini kan jelas merusak lingkungan, dilihat dari kacamata hukum pun ini sudah sangat layak ditindak. Tidak perlu menunggu laporan resmi, karena pengrusakan lingkungan tanpa izin itu delik hukumnya delik biasa, bukan delik aduan, katanya

“Pertimbangan Hukumnya pun sudah jelas. Pertama, aktivitas tambang liar dengan alat berat bertentangan dengan program pemerintah untuk memerangi illegal mining. Dan kedua, aktivitas tambang liar di Kecamatan Batang Batahan dan Batang Pasaman tersebut berpotensi merusak sumber daya alam,” sebutnya

Tidak tanggung-tanggungg, para oknum yang melakukan tambang emas ilegal di kawasan tersebut secara terang-terangan melakukan penambangan ilegal. Dimana dalam menjalankan aktivistasnya, mereka menggunakan alat berat escavator.

“Kita kesalnya disitu, informasi tambang emas ilegal itu sudah lama disampaikan media masyarakat dan aktifis lingkungan tapi seakan tidak ada penanganan hukum yang konkrit dari polres setempat”, sehingga kejadian terus berulang, tuturnya

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian setempat terkait maraknya tambang emas ilegal di Pasbar. (*)

Sofyan Sahuri

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.