Warga Jorong Cubadak Aia Dingin Tuntut Pengelola Tambang Galian C

Puluhan masyarakat Jorong Cubadak nagari Aia Dingin Kec. Lembah Gumanti menyampaikan tuntuan, terhadap aktivitas tambang galian C yang beroperasi di daerah itu. Tuntutan itu disampaikan dalam musyawarah yang difasilitasi oleh walinagari setempat, Selasa (1/8/2017).
Puluhan masyarakat Jorong Cubadak nagari Aia Dingin Kec. Lembah Gumanti menyampaikan tuntuan, terhadap aktivitas tambang galian C yang beroperasi di daerah itu. Tuntutan itu disampaikan dalam musyawarah yang difasilitasi oleh walinagari setempat, Selasa (1/8/2017). Foto : Fernandez
Puluhan masyarakat Jorong Cubadak nagari Aia Dingin Kec. Lembah Gumanti menyampaikan tuntuan, terhadap aktivitas tambang galian C yang beroperasi di daerah itu. Tuntutan itu disampaikan dalam musyawarah yang difasilitasi oleh walinagari setempat, Selasa (1/8/2017).
Puluhan masyarakat Jorong Cubadak nagari Aia Dingin Kec. Lembah Gumanti menyampaikan tuntuan, terhadap aktivitas tambang galian C yang beroperasi di daerah itu. Tuntutan itu disampaikan dalam musyawarah yang difasilitasi oleh walinagari setempat, Selasa (1/8/2017). Foto : Fernandez

Puluhan masyarakat dari Jorong Cubadak Nagari Aia Dingin, KecamatanLembah Gumanti, Kabupaten Solok kembali menyampaikan tuntutannya terkait keberadaan aktivitas tambang galian C yang beroperasi pada nagari tersebut, Selasa (1/8/2017).

Rombongan warga yang merupakan perwakilan dari Ninik mamak, Pemuda dan tokoh masyarakat lainnya itu, meminta pihak tambang yang dikelola oleh CV. PYLM memenuhi dan menyepakati sejumlah tuntutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jika Aksi warga ini tidak sampai kepada tindakan anarkis. Karena pihak pemerintah nagari langsung tanggap dan memfasilitasi kedua belah pihak untuk duduk bersama dalam mencari kata mufakat terkait persoalan ini.

“Ada sekitar 50 orang warga yang hadir, termasuk dari pihak pengelola tambang,” kata Wali Nagari Aia Dingin, Petrizal kepada Kabarsumbar.

Dari musyawarah yang dilakukan di ruang pertemuan kantor wali nagari, ada dua tuntutan yang paling mendasar yang harus dipenuhi oleh pihak tambang kepada masyarakat.

Pertama, pihak pengelola tambang diminta untuk memperbaiki kembali jalan PPIP /PNPM sepanjang 312 meter yang rusak parah akibat lalu lintas truk pengangkut hasil galian C tersebut.
Kedua, masyarakat meminta pihak tambang galian C mengeluarkan tanah ulayat masyarakat yang termasuk ke dalam KP (kuasa penambangan) milik CV. PYLM yang diterbitkan oleh dinas pertambangan.

Selanjutnya, terkait limbah yang mengalir ke jalan lintas Sumatera Padang Muara Labuh harus segera di tangulangi oleh perusahaan tambang . “Jika poit 1 2 dan 3 tidak dapak di penuhi masyarakat berhak menutup aktifìtas tambang di kawasan itu,” sebut Wali Nagari.

Meski tanpa dihadiri oleh pihak Kecamatan dan Muspika Kecamatan Lembah Gumanti, namun musyawarah berlangsung aman dan tertib.

Pihak CV. PYLM yang diwakili oleh Rusman Dt Mandaro Jambak menyepakati semua tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut. “Pihak pengelola tambang akan memperbaiki kembali jalan sepanjang 312 meter hingga 8 bulan ke depan terhitung 1 Agustus ini,” jelas Wali Nagari.

Sementara itu, terkait lokasi penambangan yang dituntut oleh masyarakat, pihak Penambang hanya boleh menambang di lokasi milik ninik mamak Suku melayu Sofyan seluas 1 H.

Sementara selebihnya harus dikeluarkan dari izin KP yang sudah diterbitkan tersebut. “Masyarakat juga mengaskan akan mengawal semua kesepakatan dan komitmen yang telah disepakati ini,” pungkas Wali Nagari Petrizal.

[Fernandez]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.