Wartawan yang Diintimidasi Saat Liputan di RSUD Hanafiah Lapor Polisi

Fhoto : Wartawan Tanah Datar mendampingi Joni Hermanto salah seorang wartawan online, saat membuat laporan di Polres Tanah Datar terkait pengancaman dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, jumat (14/09).(ddy)
Fhoto : Wartawan Tanah Datar mendampingi Joni Hermanto salah seorang wartawan online, saat membuat laporan di Polres Tanah Datar terkait pengancaman dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, jumat (14/09).(ddy)

TANAH DATAR, KABARSUMBAR.COM – Joni Hermanto dan beberapa orang wartawan yang mendapatkan ancaman dan pengusiran dari oknum satpam dan pegawai bagian umum RSUD Hanafiah terkait peliputan tersangka narkoba yang meninggal akibat over dosis. Hari ini, resmi melaporkan pihak yang mengintimidasinya ke Polres Tanah Datar, Jumat (14/09).

Didampingi oleh beberapa orang wartawan, baik online, TV maupun cetak Joni beberkan perlakuan oknum satpam dan pegawai RSUD tersebut kepada Joni dan beberapa wartawan lainnya, termasuk wartawan televisi nasional SCTV Sri Purnamawati Luis.

“Kami atas nama wartawan yang aktif dan bertugas di Tanah Datar menemani rekan kami Joni Hermanto untuk melaporkan tindakan intimidasi saat melakukan peliputan di RSUD Ali Hanafiah pagi tadi,” ujar Bonar Surya Winata wartawan integritasmedia.com saat dijumpai KABARSUMBAR.COM diruang penyidik Polres Tanah Datar.

Fhoto : Surat Tanda Terima Laporan Joni Hermanto. (Ddy)

Laporan nomor LP/168/K/IX/2018/SPKT tersebut, ucap Bonar sudah disertai dengan keterangan beberapa orang saksi wartawan yang ikut saat peliputan tersangka narkoba yang meninggal akibat menelan narkoba jenis sabu.

Joni Hermanto yang ditemui awak media usai membuat laporan mengatakan, ia bersama wartawan SCTV dan wartawan lainnya diancam, diusir dan dihalangi oleh oknum satpam saat ingin mengkonfirmasi terkait kematian tersangka narkoba kesalah seorang dokter.

“Namun tiba tiba datang dua orang yang menyela percakapan dengan mempermasalahkan pembetitaan saya tentang rumah sakit itu, disitulah bermula satpam dan pegawai mengajak saya untuk berkelahi dan mengancam akan menghabisi saya,” ungkap Joni.

Katanya, ucapan keduanya sangat melecehkan profesi seorang jurnalis dan ia  melaporkan perkara itu tentang pengancam dan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menyebutkan bagi siapa saja yang menghalang-halangi pelaksanaan hak pers, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan informasi bisa dipenjara paling lama dua tahun.

Seharusnya ucap Joni, jika ada yang tidak suka dengan pemberitaan bisa komplain langsung ke meja redaksi untuk dibicarakan terlebih dahulu, bukan mengan mengancam.

“Kami berharap pihak kepolisian bisa mengusut masalah ini demi marwah pers dan keselamatan insan pers saat melakukan tugas dilapangan,” ujarnya. (Ddy)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.