
Masih ingat kisah dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Zhang Chunsong, 42, dan Shi-Xufen, 46, yang ditangkap di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Keduanya merupakan suami istri, kini dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas II Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Keduanya dikembalikan ke negara asal karena melanggar administrasi, dimana hanya menggunakan visa kunjungan. Sehingga, dihubungkan pada pasal 75 ayat 2 huruf b dan f tentang pembatalan izin tinggal dan diperintahkan keduanya untuk hengkang dari Indonesia.
Pihak Imigrasi Kelas II Agam, Sumbar menyatakan hal demikian, karena mereka diduga akan membuka usaha di kawasan Tigo Baleh, Kota Bukittingi yakni, menjual manik-manik payet. Walau belum sempat beroperasi, tapi bahan bakunya telah ada di rumah toko yang mereka huni sekaligus lokasi tempat penangkapan Jumat lalu (6/10/2017).
“Mereka dideportasi karena pelanggaran, kami tidak melarang mereka berusaha tapi aturan itu yang mereka langgar,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ezardy Syamsoe, Kamis (12/10/2017).
Hasil penyelidikan pihak imigrasi itu, WNA asal Tiongkok tengah mengurus administrasi izin usaha, dan keduanya pun tidak pandai berbahasa Indonesia, sehingga memakai jasa penerjemah.
Pasangan ini telah memperpanjang visa kunjungan sekali, setelah sebelumnya datang ke Indonesia terhitung 16 Juli 2017. Keduanya tercatat tinggal September tahun ini di Bukittinggi. Setelah dilakukan penahanan terhadap Zhang dan Shi-Xufen, keduanya pun dideportasi.
Terkait membuka usaha dagang memang tidak jadi persoalan. Sebab, dapat memberikan peluang bagi daerah dan membuka lapangan kerja. Tapi, mereka telah menyalahi aturan tentang perizinan dan salah satu yang paling fatal ialah memanfaatkan visi kunjungan.