KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Payakumbuh

Payakumbuh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Payakumbuh dalam Pemilu serentak 2024, Kamis (2/5/2024).

Rapat pleno terbuka yang digelar di salah satu hotel di Payakumbuh itu dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir dan dihadiri seluruh komisoner KPU Kota Payakumbuh, Bawaslu Kota Payakumbuh, Forkopimda, perwakilan Partai Politik peserta Pemilu serentak 2024, wartawan serta tamu undangan lainnya.

“Rapat pleno terbuka ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 211 tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi partai politik anggota DPRD Kota Payakumbuh dalam Pemilu tahun 2024,” sebut Wizri Yasir.

Selanjutnya, Wizri memaparkan jumlah kursi partai politik peserta pemilu 2024 disetiap daerah pemilihan (Dapil). Pada dapil Kota Payakumbuh I (Kecamatan Payakumbuh Barat) dengan total alokasi 10 kursi, yakni PKB 1 kursi, Gerindra 1 kursi, Golkar 2 kursi, Nasdem 2 kursi, PKS 1 kursi, PAN 1 kursi, Demokrat 1 kursi dan PPP 1 kursi.

Selanjutnya untuk dapil Kota Payakumbuh II (Kecamatan Payakumbuh Utara dan Lamposi Tigo Nagori) dengan total alokasi delapan kursi, yakni PKB 1 kursi, Golkar 1 kursi, Nasdem 1 kursi, PKS 1 kursi, PAN 1 kursi, PBB 1 kursi, Demokrat 1 kursi dan PPP 1 kursi.

Selanjutnya, pada dapil Kota Payakumbuh III dengan total alokasi tujuh kursi, yaknu PKB 1 kursi, Golkar 1 kursi, Nasdem 1 kursi, PKS 1 kursi, PAN 1 kursi, Demokrat 1 kursi dan PPP 1 kursi.

Dengan begitu, 25 anggota DPRD yang menduduki kursi DPRD Kota Payakumbuh akan diisi perwakilan dari sembilan partai politik yang terdiri dari, Partai Nasdem 4 kursi, Golkar 4 kursi, PKS 3 kursi, PAN 3 kursi, PKB 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PPP 3 kursi dan PBB 1 kursi dan Gerindra 1 kursi. (Ikhlasul Ihsan)

Exit mobile version