Sengketa Pileg PPP, MK Batasi Peran Hakim Asrul Sani

Putusan MK: Hak Arsul Sani Hadiri Sidang PPP Tanpa Kekuasaan Memutus

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan Hakim Konstitusi Asrul Sani mengikuti persidangan gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024 terkait Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Akan tetapi, Asrul tidak diperkenankan untuk turut memutus perkara tersebut.

“Karena terdapat pemohon dan pihak terkait dari PPP, posisi Pak Arsul akan tetap mengikuti persidangan tetapi tidak akan menggunakan hak memutus,” ujar Ketua Panel II Saldi Isra di MK, Senin (29/4/2024).

Saldi menambahkan, Asrul tidak akan memberikan keputusan terkait permohonan dari PPP dan pihak terkait yang bersentuhan dengan partai tersebut.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa pembatasan peran Asrul dalam memutus sengketa pileg PPP merupakan perkembangan yang akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Nantinya, pengambilan keputusan akan dilakukan oleh pleno hakim konstitusi,” jelas Fajar.

Fajar menegaskan bahwa panel persidangan hanya menjalankan pemeriksaan dan pembuktian, sementara pengambilan keputusan tetap menjadi kewenangan sembilan hakim konstitusi.

Exit mobile version