PemerintahSumatera Barat

Bertemu Mahyeldi, Mendagri : Warga Terdampak Bencana Bisa Jadi Penerima Manfaat Bansos

343
×

Bertemu Mahyeldi, Mendagri : Warga Terdampak Bencana Bisa Jadi Penerima Manfaat Bansos

Sebarkan artikel ini

Langkah ini bertujuan agar warga yang kini tergolong miskin dapat diprioritaskan sebagai penerima manfaat program bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh Bupati dan Walikota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk menggerakkan Dinas Sosial melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat terdampak bencana yang mengalami penurunan status ekonomi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh Bupati dan Walikota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk menggerakkan Dinas Sosial melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat terdampak bencana yang mengalami penurunan status ekonomi.

Padang – Pemerintah pusat mendorong percepatan pemulihan ekonomi warga Sumatera Barat (Sumbar) yang terpuruk akibat bencana hidrometeorologi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh bupati dan walikota se-Sumbar untuk segera memobilisasi Dinas Sosial dalam melakukan pendataan ulang masyarakat terdampak yang mengalami penurunan status ekonomi.

Langkah ini bertujuan agar warga yang kini tergolong miskin dapat diprioritaskan sebagai penerima manfaat program bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.

“Anggaran sudah tersedia. Masyarakat yang terdampak bencana dan mengalami kesulitan ekonomi hingga menjadi miskin berhak mendapatkan PKH dan PBI. Ini akan meringankan beban hidup mereka, terutama dalam hal kesehatan,” tegas Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (13/1/2026).

Mendagri yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera mengungkapkan, pembersihan data penerima PKH dan PBI dalam enam bulan terakhir menemukan 3,97 juta penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.

Mereka di antaranya telah meninggal dunia atau berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Artinya, ada alokasi anggaran yang bisa dimanfaatkan untuk usulan baru, khususnya bagi warga terdampak bencana. Kuncinya ada di tangan bupati dan walikota. Segera rekapitulasi data tersebut dan serahkan kepada kami untuk diusulkan ke Kementerian Sosial,” imbuhnya.

Menanggapi arahan tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti, termasuk mempercepat pendataan warga terdampak agar secepatnya dapat mengakses program bansos dari pemerintah pusat.

“Kami akan mendorong bupati dan walikota untuk bergerak cepat dan akurat dalam pendataan. Hal ini krusial agar masyarakat yang benar-benar terdampak dapat segera memperoleh perlindungan sosial dan jaminan layanan kesehatan,” kata Mahyeldi.

Selain pendataan, pemerintah kabupaten/kota juga diimbau mengajukan permohonan cadangan beras pemerintah (CBP) ke Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat terdampak.

“Silakan segera direspons. Jika surat permintaan sudah disampaikan, insyaAllah sesuai dengan apa yang disampaikan Bapak Mendagri, bantuan pangan bisa segera diproses untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Mahyeldi juga menyampaikan harapan agar dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke daerah terdampak bencana tidak dilakukan pemotongan, guna mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumbar.

“Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah pusat, agar proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal demi kepentingan masyarakat. Salah satunya dengan tidak melakukan pemotongan TKD,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.