Padang – Dugaan kasus tindak pidana pemilu dari pasangan Mulyadi – Ali. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera menerbitkan surat perintah membawa calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar) lantaran Mulyadi ini dua kali tidak memenuhi panggilan.
Pada pemeriksaan pertama yang dijadwal pada Senin, 7 Desember 2020 lalu diketahui ia tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja, dan pada panggulan kedua pasa Kamis, 10 Desember 2020 ia kembali tidak tampak hadir.
Untuk itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyebutkan, pihaknya juga akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan dan mengeluarkan surat perintah penangkapan Mulyadi
“Langkah formilnya melimpahkan BP (berkas perkara) ke Jaksa, jadwalnya besok. Selanjutnya (terbitkan) perintah membawa,” katanya kepada salah satu media pada Kamis, 10 Desember 2002 malam.
Sebelumnya, calon gubernur nomor urut 1 ini ditetapkan tersangka setelah gelar perkara dilakukan. Serta terkait surat pemberitahuan penetapan tersangka juga telah diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka itu, Mulyadi dikenakan pasal 187 ayat (1) Undang-undang nomor nomor 6 tahun 2020 terkait kampanye di luar jadwal.
Ia mengaku bahwa tampilnya di televisi tersebut hanya memenuhi undangan dan saat ia tampil disana, ia tidak ada melakukan penyampaian visi misi serta programnya pada pemilihan gubernur.
“Saya diundang tvOne, kalau kita diundang, dengan sengaja enggak kira-kira? Kalau dengan sengaja itu pasti dipersiapakan. Coffe break itu adalah acara rutin. Saya dengar yang melaporkan juga tuntutannya supaya juga diundang, saya dengar juga sudah diundangkan semuanya,” ujarnya saat diwawancarai wartawan usai penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di KPU Sumbar pada Senin, 7 Desember 2020.






