Padang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat memulihkan ekosistem pesisir di Pantai Muaro Gantiang, Padang Utara, pasca-banjir bandang yang menerjang wilayah tersebut pada 28 November 2025.
Aksi bersih pantai ini bertujuan untuk menormalkan kembali aktivitas nelayan yang sempat terhenti akibat tumpukan sampah kayu.
Ratusan orang terlibat dalam aksi bersih pantai yang digelar pada 19 Desember 2025. Mereka terdiri dari berbagai elemen, termasuk KKP melalui Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP di Sumatera Barat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat, OPD Kota Padang, Operator Survival Island, dan Kelompok Nelayan Pantai Muaro Gantiang.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, A Koswara, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir pascabencana.
“Aksi bersih pantai dan laut ini merupakan upaya nyata Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memulihkan ekosistem pesisir pascabencana, sekaligus memastikan aktivitas masyarakat pesisir, terutama nelayan, dapat kembali berjalan dengan aman dan berkelanjutan,” tegas Koswara.
Fokus utama kegiatan ini adalah penanganan sampah kayu dan material alami lain yang terdampar di pesisir dan perairan.
Kayu-kayu yang menumpuk, yang sebelumnya digunakan nelayan untuk mendaratkan perahu, rencananya akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengapresiasi kolaborasi antara KKP dan PT PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih.
Menurutnya, langkah ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kolaborasi KKP dengan PT PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih ini, merupakan implementasi amanah UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Alex dalam pernyataan tertulisnya.
Alex juga mendorong pemerintah daerah untuk ikut memanfaatkan sampah kayu tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Ia menilai, pemanfaatan sampah kayu dapat mempercepat pembangunan di masa pemulihan pascabencana, terutama di tengah keterbatasan anggaran daerah.
“KKP telah memberikan contoh, bahwa sampah kayu itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan PLTU Teluk Sirih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alex menantang pemerintah daerah untuk memanfaatkan kayu-kayu tersebut untuk pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) bagi korban banjir.
“Kini, tinggal gubernur atau bupati dan wali kota. Apakah mau memanfaatkan kayu-kayu tersebut untuk keperluan pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) bagi korban banjir di daerah yang dipimpinnya,” tanya Alex, yang juga menjabat sebagai Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.
Menurut Alex, kayu-kayu tersebut dapat diolah menjadi berbagai material konstruksi, seperti kusen, pintu, jendela, kuda-kuda rumah, bahkan konstruksi jembatan darurat.
“Melihat jenis dan bentuk kayu yang hanyut, kayu-kayu tersebut memang cocok untuk dimanfaatkan kembali untuk kepentingan yang lebih strategis dalam penanganan dampak bencana,” jelasnya.
Selain itu, Alex menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu-kayu tersebut jika pemerintah daerah tidak memerlukannya.
Ia khawatir, tanpa kepastian hukum, kayu-kayu tersebut justru akan dimanfaatkan oleh mafia kayu.
“Jika tak ada kepastian hukumnya, kayu-kayu yang kini menghambat aktivitas nelayan untuk melaut itu, berpotensi besar untuk dimanfaatkan para mafia kayu yang telah membabat hutan kita,” tegas anggota DPR RI Dapil Sumbar I itu.
Dalam aksi bersih pantai tersebut, sekitar 500 orang turut serta.
Selain membersihkan sampah, kegiatan ini juga diwarnai dengan pemberian bantuan bahan pokok bagi korban bencana alam, khususnya nelayan terdampak.
Bantuan tersebut dibawa oleh Kapal Pengawas Perikanan Orca 05 dan Orca 06 ke daerah terdampak bencana di Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Material kayu yang memenuhi spesifikasi kebutuhan PLTU Teluk Sirih langsung dimanfaatkan, sementara sisanya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lubuk Minturun oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.
Sebelumnya, selama masa tanggap darurat bencana, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang juga telah melakukan pembersihan material kayu di sepanjang pesisir Kota Padang sebagai langkah awal pemulihan lingkungan.






