DaerahKabupaten Limapuluh Kota

Nela Abdika Zamri dan Dinas Koperasi UMKM Sumbar Sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Limapuluh Kota

642
×

Nela Abdika Zamri dan Dinas Koperasi UMKM Sumbar Sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Limapuluh Kota

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Drh. Nela Abdika Zamri, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta UMKM, yang digelar di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (26/10/2025).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Walinagari, Kapolsek, Danramil serta ratusan masyarakat dari berbagai Jorong.

Dalam sambutannya, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari fraksi Golkar menegaskan bahwa kegiatan Sosper merupakan agenda rutin DPRD Sumbar dalam menyebarluaskan informasi terkait peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami hak, kewajiban, dan peluang yang dapat dimanfaatkan dari kebijakan pemerintah daerah.

“Sosialisasi Perda ini penting agar masyarakat mengetahui dan bisa memanfaatkan regulasi yang telah dibuat DPRD bersama pemerintah. Perda Nomor 16 Tahun 2019 yang menitikberatkan pada penguatan koperasi dan pemberdayaan UMKM,” ujar Nela.

Selain itu, Nela juga menyebutkan bahwa pihaknya bersama Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat terus memaksimalkan melakukan sosialisasi Perda dan Koperasi Desa Merah Putih.

“Kita terus berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM untuk sosialisasi Perda, termasuk sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih,” ucap Nela didampingi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky yang juga Politisi Partai Golkar.

Lebih lanjut, Nela menjelaskan bahwa koperasi dan UMKM memiliki peran vital dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Menurutnya, keberadaan koperasi yang sehat dan terorganisir akan memudahkan masyarakat memperoleh akses permodalan dan pembinaan usaha.

“Koperasi adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Maka, DPRD bersama Pemprov Sumbar terus berupaya memperkuatnya, baik melalui bimtek, pelatihan, maupun dukungan berupa pinjaman makro bagi pelaku usaha kecil,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat diwakili M. Sofyan TW, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Sosper tersebut. Ia menilai, kegiatan yang digelar oleh DPRD Sumbar, khususnya oleh Nela Abdika Zamri, sangat membantu pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi ekonomi berbasis koperasi.

“Dengan adanya Perda Nomor 16 Tahun 2019, kami memiliki dasar hukum yang jelas dalam membina koperasi agar tumbuh tangguh, profesional, dan mandiri. Kegiatan seperti ini membuat masyarakat lebih memahami manfaat koperasi dan UMKM dalam meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Melalui kegiatan Sosper tersebut, DPRD Sumbar berharap koperasi dan UMKM di Sumatera Barat semakin berkembang, menjadi pilar utama ekonomi daerah, serta mampu beradaptasi dengan tantangan zaman di era ekonomi digital.

Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky mengapresiasi dengan kepedulian anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, yang melakukan Sosialisasi Perda di Kabupaten Limapuluh Kota.

“Tentu kita apresiasi dengan Sosialisasi Perda digelar di Nagari ini, semoga berbagai kepedulian lainnya bisa terus diberikan di Nagari ini, dan Dapil V umumnya.” tutupnya. (Ikhlasul Ihsan)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.