Ombudsman Investigasi Terkait CPNS Batal Lulus

Plt Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi saat diskusi pelayanan publik
Plt Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi saat diskusi pelayanan publik
Plt Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi saat diskusi pelayanan publik

PADANG, KABAR SUMBAR-Ombudsman RI Perwakilan Sumbar bakal melakukan investigasi terhadap persoalan di Pemkab Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Pasalnya, para calon Pegawai Negeri (PNS) 2018 diduga kelulusannya dibatalkan.

Ombudsman sendiri telah menerima sejumlah berkas peserta seleksi yang diduga terbatalkan itu. Hal ini dikatakan Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, Rabu (2/1/2019). Katanya, ada ketidakcocokan data antara SK Bupati Sijunjung dengan Keputusan Kemenag, yakni keseteraan ijazah PGSD dengan PGMII.

Terkait hal ini akan dalami, dengan meminta pertemuan dengan sejumlah pejabat terkait bersama Bupati Sijunjunbg, Sumbar.

Persoalan ini jelas Adel, tidak hanya terjadi di Sijunjung, ada juga di beberapa dearah seperti di Kota Padang. Salah satunya terjadi sebelum ujian pertama, Tes Kemampuan Dasar (TKD). Persoalan di Sijunjung, yakni Nina Susilawati, 32, terjadi setelah selesai ujian tahan kedua atau Tes Kemampuan Bidang (TKB).

Meskipun demikian, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar tidak ingin terlalu dalam atau memutuskan terjadi kecurangan atau bukan. Hanya saja, perihal ini kata Adel, tetap diperjuangkan.

“Kita ingin keterbukaan dan diperjuangkan, dan kami belum dapat menduga-duga adakah kecurangan atau tidak,” ungkapnya.

Surat pembatalan kelulusan peserta seleksi CPNS atas nama Nina Susilawati dengan nomor peserta 540812300422 dikeluarkan 27 Desember 2018 oleh Bupati Sijunjung Yuswir Arifin.

Dalam surat dijelaskan, jika berdasarkan huruf G angka 2 huruf j lampiran PermenPAN-RB nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan CPNS 2018 dan surat Menpan-RB nomor B/687/S.SM.01.00/2018 tanggal 19 Desember 2018 perihal penyelesaian terhadap peserta seleksi CPNS 2018, yang tidak memenuhi persyaratan dengan ini disesuaikan pembatalan hasil SKD dan hasil SKB atas nama Nina Susilawati dengan pendidikan S1 PGMI formasi guru kelas ahli pertama yang berlokasi di SDN 40 Muaro Takung.

Karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan keputusan Menpan-RB Nomor 217 tahun 2018 tertanggal 30 Agustus tentang kebutuhan pegawai ASN dilingkup Kabupaten Sijunjung 2018.

Seharusnya kualifikasi pendidikan untuk formasi tersebut adalah S1 PGSD. Nina Susilawati menyebut pemerintah membatalkan kelulusan tersebut lantaran ijazah S1-nya berlatar Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), bukan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

Exit mobile version