Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, mendesak pemerintah untuk segera mengambil keputusan tegas dan transparan terkait status lahan hasil sitaan dari pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan lindung.
Desakan ini muncul menyusul temuan bahwa banyak perusahaan perkebunan memiliki areal garapan yang melampaui izin HGU, sehingga meluas hingga merambah dan merusak kawasan hutan yang dilindungi.
“Komisi Empat sudah merekomendasikan kepada Pak Menteri Kehutanan agar status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas, mau diapakan,” tegas Rahmat di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya langsung merusak lingkungan.
Rahmat menjelaskan, Komisi IV DPR RI telah menerima laporan mengenai proses penyitaan lahan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan bahkan sebagian hasilnya telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung.
Namun, tanpa kebijakan lanjutan yang jelas, lahan sitaan tersebut berpotensi kembali menimbulkan masalah baru.
Politisi tersebut mengusulkan dua opsi kebijakan yang bisa ditempuh pemerintah. Pertama, lahan sitaan dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan lindung.
Kedua, lahan dikelola sementara oleh negara, dengan aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, sambil menunggu keputusan final.
Rahmat menekankan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan ini agar publik mengetahui dengan pasti arah kebijakan pemerintah dalam upaya penertiban kawasan hutan. Transparansi juga dinilai krusial untuk mencegah konflik lahan dan praktik penyalahgunaan di masa depan.
Selain menyoroti status lahan, Rahmat juga mempertanyakan pemanfaatan hasil kebun yang terlanjur dipanen dari lahan sitaan tersebut.
Menurutnya, negara tidak boleh hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan dari hasil pemanfaatan lahan tersebut.
“Kalau dia misalnya sudah terlanjur, sudah mulai panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan,” ujarnya.
Rahmat mengingatkan bahwa deforestasi memiliki korelasi erat dengan peningkatan risiko bencana, terutama banjir, di sejumlah wilayah seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar hasil pemanfaatan lahan sitaan dialokasikan untuk mendukung upaya mitigasi dan penanganan bencana di daerah-daerah rawan. Dengan demikian, aset yang berasal dari pelanggaran lingkungan dapat diubah menjadi solusi untuk mengatasi dampak buruk deforestasi.






