Padang – Pemerintah Kota Padang menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025).
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR berjalan efektif dan menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menekankan pentingnya KTR dalam mewujudkan visi Kota Padang sebagai Smart City dan kota sehat.
Ia menyatakan, regulasi baru dari pemerintah pusat akan membutuhkan penyesuaian dalam berbagai aspek, termasuk pengaturan iklan rokok dan penertiban kawasan tertentu.
Fadly Amran menambahkan, Pemerintah Kota Padang sedang menjalani penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan RI. Hasil Monev ini diharapkan memberikan masukan penting dalam penilaian tersebut.
Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur hal baru terkait pengendalian tembakau dan rokok elektrik.
Peraturan tersebut mencakup pemantauan melalui sistem informasi kesehatan terintegrasi, pemberian penghargaan kepada kepala daerah, dan pengendalian iklan produk tembakau di media luar ruang. Iklan dilarang dipasang di fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, dan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.
Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kurnia Fajar Darmawan, mengapresiasi Pemerintah Kota Padang karena memiliki Perda tentang KTR.
Ia menilai Monev ini penting untuk mengevaluasi Perda yang ada agar selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Kerja Hukor Nas P2P Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Pemprov Sumbar, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Andalas Tobacco Control (ATC), serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Padang.






