Kota PadangPemerintah

Pemko Padang Perkuat Penegakan Trantibum dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025

811
×

Pemko Padang Perkuat Penegakan Trantibum dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat hukum.

pemko-padang-sosialisasikan-perda-trantibum-baru
Pemko Padang Sosialisasikan Perda Trantibum Baru

Padang – Pemerintah Kota Padang gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat hukum.

Sosialisasi berlangsung di Ocean Beach Hotel, Kamis (6/11/2025).

Plt. Asisten I Setdako Padang, Tarmizi Ismail, menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2025 merupakan penyesuaian terhadap perkembangan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi.

“Perkembangan teknologi dan sosial masyarakat saat ini berbanding lurus dengan meningkatnya penyakit sosial seperti maksiat, LGBT, dan kenakalan remaja,” ujar Tarmizi.

Aturan baru ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang.

Pemerintah Kota Padang menyoroti pentingnya peran masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung penegakan Trantibum, terutama di sektor pariwisata.

Tarmizi mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan izin usaha, jam operasional, serta tidak menerima pengunjung di bawah umur di tempat hiburan malam.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menambahkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 menjadi payung hukum baru bagi penegakan ketertiban dan ketentraman umum.

“Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat agar Trantibum dapat terwujud secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Forkopimda dan OPD terkait di lingkungan Pemko Padang.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.