Padang Panjang – Seorang nelayan berinisial RN ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang atas dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap di Solok setelah melarikan diri pascapencabulan.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ari Andre mengatakan penangkapan RN dilakukan pada Sabtu (5/7) pukul 04.20 WIB berdasarkan laporan orang tua korban.
“RN lari ke Solok. Kami memburu RN di Solok dan menangkapnya. Saat ditangkap, RN tidak berkutik,” ujar Iptu Ari Andre di Padang Panjang, Senin (7/7/2025)
Keempat korban berinisial AR (11), UA (10), AS (7), dan ZA (10), semuanya perempuan. Iptu Ari Andre menyebut AS dan ZA merupakan kakak beradik.
“Keempat korban merupakan anak tetangga terduga pelaku,” tambahnya.
Aksi pencabulan dilakukan RN di rumahnya. Diketahui, RN memiliki rental PlayStation di rumahnya, dan keempat korban sering bermain di sana.
Sebelum melancarkan aksinya, RN mengiming-imingi korban dengan uang masing-masing Rp10 ribu.
“Korban masih anak-anak sehingga tidak mengerti dengan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku kepada mereka sehingga mereka mau saja menerima uang Rp10 ribu itu,” jelas Iptu Ari Andre.
Dia menyebut, RN berprofesi sebagai nelayan di Danau Singkarak. Pelaku tinggal di rumahnya bersama seorang anak perempuannya, sementara istrinya tinggal di Bengkulu.
Saat ini, RN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.






