
PADANG, KABARSUMBAR-Momentum Idul Fitri 1439 Hijriah/2018 Masehi juga dirasakan kebahagiaan oleh warga binaan yang berasal dari Unit Pelaksanaan Teknis (UPT), seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan di Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (15/6/2018).
Sebanyak 2.239 warga binaan mendapat remisi dan 34 warga binaan lainnya menghirup udara segar. Usalan mendapat remisi setelah melihat ketentuan dan masuk dalam kategori usulan.
Seperti memeluk agama Islam, tidak membuat keonaran selama masa tahanan. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Dwi Prasetyo, Jumat (15/6/2018).
Memperoleh remisi telah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Jumlah yang mendapat remisi tersebut, dibawah usulan dari Kanwil Kemenkumham Sumbar, yakni 3.800. Namun yang disetujui sebanyak yang diberikan tadi.
[lidairak]






