Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp4.000 Pembelian dan Buyback Bertambah

761
×

Harga Emas Antam Naik Rp4.000 Pembelian dan Buyback Bertambah

Sebarkan artikel ini
gold and black rectangular case

Jakarta – Harga emas Antam menunjukkan kenaikan signifikan pada Jumat, 11 Juli, mencapai Rp1.906.000 per gram, setelah sebelumnya berada di level Rp1.902.000.

Peningkatan sebesar Rp4.000 ini mengembalikan harga jual emas ke posisi yang sama dengan tanggal 8 Juli.

Kenaikan tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga jual kembali atau buyback emas batangan, yang kini berada di angka Rp1.750.000 per gram.

Setiap transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak, sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran PPh Pasal 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia Antam pada Jumat, harga pecahan emas batangan adalah sebagai berikut: untuk 0,5 gram seharga Rp1.003.000, 1 gram seharga Rp1.906.000, 2 gram seharga Rp3.752.000, 3 gram seharga Rp5.603.000, 5 gram seharga Rp9.305.000, dan 10 gram seharga Rp18.555.000. Untuk pecahan yang lebih besar, 25 gram dihargai Rp46.262.000, 50 gram seharga Rp92.445.000, 100 gram seharga Rp184.812.000, 250 gram seharga Rp461.765.000, 500 gram seharga Rp923.320.000, dan 1.000 gram seharga Rp1.846.600.000.

Potongan pajak harga beli emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertakan dengan bukti potong PPh 22.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.