Sawahlunto – Polres Sawahlunto menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun Balai-Balai, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Rabu (12/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tim Opsnal “Lintah Bara” Satresnarkoba Polres Sawahlunto mengamankan NP alias Nof (31) dan AP alias Aris (25).
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba.
Saat penindakan, salah satu pelaku sempat membuang barang bukti ke semak-semak.
“Anggota kami segera mengamankan kedua pelaku dan memanggil dua saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan,” ujar AKP Taufik.
Polisi menemukan satu paket sedang diduga sabu yang dibungkus plastik bening dan timah rokok putih.
Kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor tanpa kunci kontak.
NP merupakan warga Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kota Solok, yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Sementara AP berstatus pelajar/mahasiswa, juga berasal dari Koto Anau.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Taufik menegaskan, penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sawahlunto memberantas peredaran narkoba.
Ia mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui indikasi penyalahgunaan narkotika.






