PemerintahSumatera Barat

DPRD Sumbar Sahkan Perda Kemudahan Berusaha dan Fasilitasi Pesantren

219
×

DPRD Sumbar Sahkan Perda Kemudahan Berusaha dan Fasilitasi Pesantren

Sebarkan artikel ini

Dua Ranperda yang disahkan adalah tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

pemprov-dan-dprd-sumbar-sahkan-2-ranperda
Pemprov dan DPRD Sumbar Sahkan 2 Ranperda

Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dan Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Senin (8/12/2025).

Dua Ranperda yang disahkan adalah tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Gubernur Mahyeldi mengapresiasi kerja sama DPRD Sumbar dalam merampungkan kedua Ranperda tersebut.

“Apa yang hari ini ditandatangani adalah bagian dari sistem demokrasi kita,” ujar Mahyeldi, menekankan pentingnya hubungan yang selaras antara legislatif dan eksekutif.

Perda Kemudahan Berusaha diharapkan menjadi landasan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Sumbar.

Mahyeldi menyoroti pentingnya regulasi yang sederhana, pasti, dan transparan.

“Transparansi dalam proses perizinan serta administrasi sangat diperlukan agar akses yang adil dapat dirasakan semua pelaku usaha,” imbuhnya.

Sementara itu, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan dukungan bagi pesantren.

“Pesantren mencerdaskan generasi yang beriman dan berakhlak mulia,” kata Mahyeldi.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyatakan bahwa kedua Ranperda telah melalui pembahasan intensif dan disetujui oleh seluruh fraksi.

DPRD Sumbar berharap kedua Perda ini dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan pelayanan publik, investasi, serta penguatan lembaga pendidikan pesantren di Sumbar.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.