PemerintahSumatera Barat

TKD Sumbar Aman, Rahmat Saleh Ingatkan APBN Wajib Tangani Pemulihan Infrastruktur

480
×

TKD Sumbar Aman, Rahmat Saleh Ingatkan APBN Wajib Tangani Pemulihan Infrastruktur

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh saat Rapat dengar Pendapat bersama Kementerian ATR/BPN, Kamis 30 Januari 2025. Foto : Istimewa
Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh saat Rapat dengar Pendapat bersama Kementerian ATR/BPN, Kamis 30 Januari 2025. Foto : Istimewa

Jakarta – Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak memangkas Transfer ke Daerah (TKD) Sumatera Barat pada tahun 2026.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menilai keputusan ini sebagai langkah realistis yang memberi ruang bagi daerah untuk bergerak di tengah kondisi pascabencana.

Rahmat menekankan, APBD Sumbar memiliki kapasitas terbatas dalam menanggung rehabilitasi dan rekonstruksi skala besar.

Ia menyatakan pemerintah pusat perlu mengambil peran lebih besar melalui APBN untuk menangani kerusakan infrastruktur akibat bencana.

“TKD itu menjaga daerah tetap bernapas, tapi untuk membangun kembali, negara harus turun tangan penuh,” ujar Rahmat di Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Ia menekankan infrastruktur utama tidak boleh dibiarkan menjadi beban daerah.

Rahmat mendorong pengalokasian TKD dan APBD untuk memulihkan ekonomi masyarakat terdampak, termasuk sektor pertanian, UMKM, dan penguatan daya beli.

Sementara itu, pembangunan infrastruktur strategis seperti jalan, jembatan, dan irigasi, sebaiknya dibiayai langsung oleh pemerintah pusat.

Menurut Rahmat, bencana yang melanda Sumbar telah menekan ruang fiskal daerah.

Ia memperingatkan bahwa pemulihan berisiko berjalan lambat tanpa intervensi kuat dari pusat.

Rahmat juga mengingatkan pemulihan Sumbar harus memperkuat ketahanan infrastruktur, mengingat wilayah tersebut rawan bencana.

“Pemulihan harus tegas arahnya, jelas pendanaannya, dan berpihak pada warga yang terdampak,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menyebut keputusan tidak memangkas TKD sebagai penopang penting bagi pelayanan publik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan adanya relaksasi fiskal bagi daerah terdampak bencana pada 2026.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.