Padang – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat menyiapkan perubahan layanan pajak tahunan untuk kendaraan bekas mulai 2026.
Pada tahap awal, pembayaran pajak masih dapat diproses meski tanpa KTP pemilik awal, sebelum pada 2027 pemilik baru diwajibkan melakukan balik nama.
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Aturan tersebut dipakai untuk menjaga keamanan data kendaraan sekaligus memastikan identitas kendaraan tetap tertib.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sumbar, AKP Hendrianto, mengatakan ketentuan baru itu dibuat agar pemilik kendaraan bekas lebih mudah memenuhi kewajiban pajak tahunan. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada pendapatan daerah.
“Pada 2026, KTP yang tidak sesuai dengan identitas di STNK masih bisa diproses. Namun pada 2027 wajib dilakukan balik nama sesuai pemilik baru, mengacu pada Perpol 7 Tahun 2021,” ujarnya kepada Katasumbar, Selasa (28/4/2026).
“Betul, selain untuk safety data, juga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.
Untuk mengurusnya, wajib pajak diminta membawa identitas pemilik kendaraan baru, STNK, dan surat pernyataan bersedia melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Dengan mekanisme tersebut, data kendaraan diharapkan sesuai dengan pemilik terbaru.
Langkah ini juga dinilai membantu meminimalkan potensi pelanggaran, mulai dari tilang elektronik atau ETLE, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana lainnya.






