Kota PadangPeristiwa

Satpol PP Kota Padang Tertibkan Lapak Pedagang di Fasilitas Umum

74
×

Satpol PP Kota Padang Tertibkan Lapak Pedagang di Fasilitas Umum

Sebarkan artikel ini

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), Selasa (26/5/2026).

Operasi penertiban ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Nanggalo guna mengembalikan fungsi ruang publik.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

Aparat Satpol PP bersama pihak kecamatan dan kelurahan turut membantu para pedagang memindahkan barang-barang mereka ke lokasi yang tidak melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Padang menegaskan, langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban kota dengan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

Ia memastikan tindakan tersebut bertujuan agar fasilitas umum dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat luas sebagaimana mestinya.

“Penertiban ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan agar fasilitas umum kembali berfungsi. Kami membantu pemilik lapak memindahkan barang ke tempat yang aman sekaligus mengimbau agar bangunan tidak diperluas hingga memakan badan jalan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Padang.

Ia menambahkan, pihaknya berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban semakin meningkat.

Sinergi antara pemerintah dan warga dinilai krusial untuk menciptakan lingkungan Kota Padang yang tertib, nyaman, serta indah.

Lebih lanjut, ia mengingatkan warga agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum atau sosial untuk berdagang. Tindakan tersebut dinyatakan melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Mari kita jaga kebersihan dan keindahan kota. Kami tegaskan agar masyarakat berhenti menggunakan fasum dan fasos untuk berjualan karena hal itu jelas melanggar aturan,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.