HukumKota Padang

3 Bulan Bebas, Pria di Padang Kembali Diringkus Polisi

77
×

3 Bulan Bebas, Pria di Padang Kembali Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

Padang – Seorang residivis berinisial J (37) kembali diringkus kepolisian setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor di depan sebuah warung bakmi di Jalan Raya Cengkeh Indarung, Kota Padang, Minggu (31/5/2026).

Pelaku yang baru menghirup udara bebas tiga bulan lalu ini sempat dikepung warga sebelum akhirnya diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Lubuk Begalung.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, korban bernama Dwira (38) sedang memarkirkan kendaraannya untuk bersantap di kedai bakmi tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, J dibantu oleh seorang rekan berinisial R. Untuk mengelabui warga sekitar, J berpura-pura menjadi pemilik motor dengan mengenakan helm korban yang tertinggal, lalu mencoba mendorong kendaraan tersebut menjauh dari lokasi parkir.

“Saat pelaku menaiki motor dan mencoba memutar setang, aksinya diketahui oleh pemilik kedai. Pemilik kedai langsung meneriaki pelaku maling,” ujar Kompol Robby, Selasa (2/6/2026).

Teriakan tersebut memicu respons cepat warga sekitar yang langsung mengepung J di lokasi kejadian. Sementara warga fokus mengamankan J, rekan pelaku berinisial R berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Petugas dari Polsek Lubuk Begalung yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

Selain menangkap J, polisi menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, termasuk kendaraan milik pelaku yang tertinggal di tempat kejadian perkara.

Kompol Robby mengungkapkan bahwa identitas rekan pelaku, R, telah dikantongi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pihaknya memastikan komplotan ini memang sengaja menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi keramaian.

“Pelaku J beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Residivis tersebut kini terancam kembali mendekam di balik jeruji besi atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.