HukumKota Solok

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, Seorang Pria di Solok Kota Ditangkap

85
×

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, Seorang Pria di Solok Kota Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Tersangka diduga kuat berperan sebagai pemasok narkotika jenis sabu.

Solok Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota menangkap seorang pria berinisial SA (29) di kediamannya di Jalan Tandikat, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kamis (9/7/2026).

Tersangka diduga kuat berperan sebagai pemasok narkotika jenis sabu.

Penangkapan yang berlangsung pukul 19.30 WIB ini merupakan hasil pengembangan dari kasus tersangka sebelumnya, Arief Rachman Dano.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Arief memperoleh pasokan sabu dari SA untuk diedarkan kembali.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Polisi menyita satu kotak rokok berisi sabu di dekat kandang ayam di area rumah pelaku.

Petugas juga mengamankan sebuah dompet hitam yang berisi satu plastik klip besar dan 14 paket sabu siap edar.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit ponsel, timbangan digital, pipet serok, serta 13 plastik klip kosong.

Saat diinterogasi, SA tidak mampu menunjukkan izin kepemilikan barang terlarang tersebut.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Solok Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Solok Kota menegaskan komitmen mereka untuk memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.