HukumSumatera Barat

Polda Sumbar Ungkap 61 Kasus Narkoba dan Sita Puluhan Kilogram Barang Bukti

109
×

Polda Sumbar Ungkap 61 Kasus Narkoba dan Sita Puluhan Kilogram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Aparat menetapkan 79 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 76 laki-laki dan 3 perempuan.

Padang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat membongkar 61 kasus peredaran gelap narkotika sepanjang periode 1 April hingga 30 Juni 2026.

Aparat menetapkan 79 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 76 laki-laki dan 3 perempuan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 8,89 kilogram sabu dan 60,19 kilogram ganja yang segera dimusnahkan.

Sebanyak 11 kasus di antaranya dikategorikan menonjol, termasuk empat upaya penyelundupan di Bandara Internasional Minangkabau yang melibatkan 11 tersangka.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan komitmen lembaganya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Pengungkapan 61 kasus ini adalah bukti nyata kerja keras personel di lapangan dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika,” ujar Djati saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menjelaskan keberhasilan ini dicapai melalui penyelidikan mendalam dan pemetaan jaringan.

Pihaknya menerapkan berbagai metode, termasuk teknik pembelian terselubung (undercover buy), untuk meringkus para pelaku.

Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan perundang-undangan.

Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar terus bersinergi memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Saat ini, seluruh tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Narkotika, KUHP, serta aturan penyesuaian pidana terbaru.

Para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.